Resmol Mikel: Pers Harus Jadi Pengawal Pembangunan, Jangan Ada Intimidasi dan Kriminalisasi Wartawan

Imediantara — Peran pers dalam mengawal pembangunan di era modern dinilai semakin penting. Tidak hanya menjadi penyampai informasi kepada masyarakat, pers juga memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan pembangunan hingga penanganan berbagai persoalan hukum di seluruh pelosok Nusantara.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Mikel, dalam wawancara terpisah usai menghadiri acara pengukuhan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Menurut Resmol, keberadaan pers tidak boleh hanya dipandang sebagai sarana publikasi kegiatan maupun penyebaran informasi semata. Lebih dari itu, pers memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan jalannya pembangunan berlangsung secara transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pers bukan hanya bertugas menyampaikan informasi kegiatan. Lebih dari itu, pers harus mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap setiap proses pembangunan, termasuk mengawal penanganan berbagai perkara agar berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” tegas Resmol.

Karena itu, menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Kebebasan wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi harus dihormati serta dilindungi selama dijalankan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Pada kesempatan tersebut, Resmol turut memberikan perhatian terhadap praktik intimidasi maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan akibat produk karya jurnalistiknya.

Ia menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Resmol merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat makna perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jangan sampai karya jurnalistik dijadikan alasan untuk mengintimidasi, menekan, apalagi mengkriminalisasi wartawan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Ada hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Resmol menilai, perlindungan terhadap wartawan bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, wartawan juga harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, keberimbangan serta etika dalam setiap produk jurnalistik.

Ia berharap pengukuhan kepengurusan PWI se-BMR tidak sekadar menjadi agenda organisasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat solidaritas, profesionalisme dan keberanian insan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

“Pers yang kuat adalah pers yang profesional, independen dan berani menyuarakan kebenaran. Pembangunan membutuhkan pers yang kritis, bukan pers yang takut menyampaikan fakta,” tutup Resmol. (*)

Read Previous

Mantan Camat Ratatotok Ditahan Kejati Sulut, Diduga Terima Mobil Toyota Rush dan Fee 1 Persen dalam Kasus PT HWR

Most Popular