Mantan Camat Ratatotok Ditahan Kejati Sulut, Diduga Terima Mobil Toyota Rush dan Fee 1 Persen dalam Kasus PT HWR

Imediantara,Sulut – Penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menahan Janny Rolos (JR), mantan Camat Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.

Penahanan tersebut dilakukan setelah JR ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR. Penyidik menduga, JR terlibat dalam penerbitan akta jual beli (AJB) tanah yang berada di kawasan hutan produksi (HPT) dan masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi perusahaan tersebut.

Plt Kepala Kejati Sulut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Sebelum ditahan, JR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan PT HWR,” ujar Ferrytass kepada wartawan, Senin malam (2/11/2026).

Dalam keterangannya, Ferrytass didampingi Aspidsus Zein Munggaran dan Kasidik Oikurnia Zega menjelaskan, penetapan JR merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka.

Penyidik menduga JR bersama Elisabeth Laluyan sengaja membuat dan menerbitkan akta jual beli tanah yang seolah-olah menunjukkan adanya transaksi jual beli atas tanah negara.

Dokumen yang menjadi perhatian penyidik adalah AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tertanggal 4 Maret 2010. Akta tersebut diduga diterbitkan atas bidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

Menurut penyidik, penerbitan akta tersebut berkaitan dengan tanah yang berada dalam wilayah konsesi pertambangan PT HWR.

Hal lain yang turut menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dugaan pemberian fasilitas kepada JR oleh Elisabeth Laluyan.

Ferrytass mengungkapkan, JR diduga menerima satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta sejumlah uang yang disebut sebagai fee sebesar satu persen dari nilai jual beli tanah.

“Nah, menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yaitu Rp30.000 dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin,” ungkap Ferrytass.

Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut memberikan keuntungan kepada Elisabeth Laluyan. Akta itu disebut digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan produksi yang merupakan tanah negara.

“Selanjutnya memperkaya orang lain, yaitu tersangka Elisabeth Laluyan dengan cara menerbitkan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 terhadap tanah milik negara yang merupakan wilayah hutan produksi (HPT),” papar Ferrytass.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan akta tersebut menjadi bagian dari dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal ini merugikan keuangan negara atas penerbitan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ferrytass turut membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Perkara tersebut telah menyeret BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, sebagai terdakwa.

Sementara itu, HJ yang diketahui menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dengan ditahannya JR, penyidikan perkara PT HWR kini turut menyasar dugaan keterlibatan pihak yang pernah memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan di wilayah Ratatotok.

Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya penyidik Kejati Sulut mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan PT HWR, termasuk penerbitan dokumen jual beli tanah yang dipersoalkan karena diduga berada di kawasan hutan produksi.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Read Previous

Terlapor Kasus Dugaan Cabul Anak Dipanggil, Keluarga Korban Apresiasi Polres Boltim

Most Popular