Imediantara,Kotamobagu – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, mendadak terhenti setelah Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu menggelar operasi penertiban, Kamis (22/10/2026).
Penggerebekan yang berlangsung cepat itu membuat para penambang yang berada di lokasi panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Sebagian pelaku dilaporkan melarikan diri ke dalam kawasan hutan, meninggalkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Operasi ini menjadi langkah tegas kepolisian untuk menghentikan kegiatan PETI yang masih berlangsung di kawasan Gunung Tagin. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menginstruksikan pembersihan aktivitas pertambangan ilegal serta penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Aiptu Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, menegaskan bahwa jajarannya bergerak sesuai arahan pimpinan untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Mahadewa.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjalankan instruksi pimpinan kepolisian di wilayah Sulawesi Utara.
Meski sejumlah orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri, petugas tidak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan tangan kosong. Polisi menyita sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut. Penelusuran juga diarahkan kepada pemilik alat berat serta pemilik lahan di kawasan Gunung Tagin yang diduga terkait dengan berlangsungnya kegiatan pertambangan tanpa izin itu.(*)



