Imediantara – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo, terus mendorong penguatan kualitas penegakan hukum melalui budaya kerja yang kolaboratif, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Komitmen tersebut terlihat dalam agenda kedua rangkaian kegiatan kerja maraton yang dipimpinnya melalui rapat bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut secara khusus membahas perkembangan serta penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bitung.
Hadir dalam kegiatan itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyidikan, Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H.; Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, Amri Bayakta, S.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bitung, Christian Evani Singal, S.H., M.H.; serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, S.H., M.H.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah penerapan mekanisme **Dinamika Kelompok** sebagai ruang diskusi, koordinasi, dan pendalaman terhadap penanganan perkara.

Melalui mekanisme ini, setiap perkara dapat dibahas secara lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai perspektif dan pertimbangan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas analisis, menyamakan persepsi antarjajaran, serta meminimalkan potensi kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
Plt. Kajati Sulut menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Transparansi, pendekatan humanis, serta penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani juga harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.
Ia turut mendorong seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara agar tidak ragu melakukan konsultasi maupun ekspose perkara bersama Kajati dan asisten terkait, terutama ketika menghadapi persoalan hukum yang rumit dan kompleks.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi secara terbuka menjadi bagian penting dalam memitigasi risiko hukum sekaligus memastikan setiap langkah penanganan perkara tetap berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Penguatan pola kerja tersebut sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kewenangan, tetapi juga ketelitian, keterbukaan terhadap berbagai perspektif, serta tanggung jawab institusional.(*)



