Imediantara,Bolsel — Upaya mencegah perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara terus diperkuat. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Timur (Boltim)–Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, memasang papan peringatan batas kawasan hutan negara di sejumlah titik di Kabupaten Bolsel, Kamis (29/10/2026).
Pemasangan papan peringatan tersebut difokuskan pada lokasi yang dilalui akses jalan masyarakat agar mudah terlihat oleh pengguna jalan yang keluar masuk kawasan hutan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan negara serta konsekuensi hukum atas aktivitas yang dilakukan tanpa izin.
Kepala UPTD KPH Unit II Boltim-Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut., mengatakan pemasangan papan peringatan merupakan langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang status kawasan hutan.
“Kami pasang di titik-titik rawan dan yang sering dilalui masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa mereka sudah memasuki kawasan hutan negara, dan ada aturan hukum yang mengikat. Jangan sampai masyarakat beraktivitas mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah karena ketidaktahuan,” ujar Ahmad Djunaedi.

Menurutnya, keberadaan papan peringatan diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Papan tersebut juga memuat ketentuan hukum mengenai larangan melakukan aktivitas tertentu secara tidak sah di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Dalam papan peringatan itu dicantumkan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar. Penerapan sanksi tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan jenis pelanggaran yang terbukti dilakukan.
“KPH tidak hanya melakukan penindakan, tapi yang utama adalah pencegahan. Kami berharap dengan adanya papan peringatan ini, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan di Bolsel semakin meningkat,” tambahnya.
Terpisah, KRPH Bolsel, Iswadi Hulinggi, S.Hut., yang turut melakukan pemasangan bersama personel, menyebutkan terdapat empat titik yang menjadi lokasi pemasangan papan peringatan batas kawasan hutan.
Keempat titik tersebut meliputi:
1. **Batas APL–HP di Desa Mataindo.**
2. **Batas APL–HP di Desa Adow.**
3. **Batas HP–HPT Tonsile.**
4. **Batas APL–HL di kawasan Puncak.**
Pemasangan di sejumlah titik tersebut dimaksudkan untuk memperjelas informasi mengenai batas kawasan, terutama pada jalur yang kerap dilalui masyarakat.
KPH Unit II Boltim-Bolsel berharap masyarakat semakin memahami perbedaan kawasan hutan negara dan area penggunaan lain (APL), sekaligus mengetahui batasan aktivitas yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
Upaya menjaga kelestarian hutan tidak hanya bergantung pada pengawasan petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya papan peringatan, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam beraktivitas dan turut mencegah perambahan maupun penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.(*)



