Imediantara,Boltim – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), memasuki perkembangan baru. Penyidik Polres Boltim telah meminta keterangan dari pihak terlapor dan bersiap menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (26/10/2026), menyampaikan bahwa terlapor telah dimintai keterangan.
“Saat ini akan digelar untuk naik sidik,” jelas Steven.
Ia juga mengatakan pihak kepolisian akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Diketahui kasus ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 WITA. Berdasarkan keterangan ibu korban, putrinya saat itu sedang tidur di dalam kamar ketika dugaan perbuatan tersebut terjadi.

Merasa anaknya mengalami perlakuan yang tidak semestinya, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan kepada pelapor, laporan tersebut tercatat di Polres Bolaang Mongondow Timur dengan nomor **LP/B/1240/2026/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA**.
Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)



