Anak Gadis Nyaris Jadi Korban! Orang Tua Laporkan Pria ke Polisi atas Percobaan Pemerkosaan

Imediantara, Boltim — Seorang ibu di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengaku terpukul setelah putrinya diduga mengalami tindakan tidak pantas dari seorang pria saat berada di dalam kamar rumahnya. Keluarga korban kini menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA itu diduga berlangsung ketika orang tua korban sedang berada di luar rumah. Berdasarkan keterangan ibu korban, putrinya sedang tidur saat seorang pria datang dan menanyakan keberadaan orang tuanya kepada dua anak lain yang berada di rumah.

Sebelumnya, pria yang kini dilaporkan tersebut disebut sempat berpapasan dengan orang tua korban dalam perjalanan menuju salah satu desa yang juga berada di Kecamatan Modayag.

Menurut penuturan orang tua korban, diduga setelah mengetahui ia tidak berada di rumah, pria tersebut diduga masuk ke kamar tempat putrinya sedang tidur. Di dalam kamar, terlapor disebut memeluk dan mencium pipi korban hingga membuatnya terkejut.

Korban kemudian berusaha keluar dari kamar. Namun, menurut keterangan yang disampaikan keluarga, pria tersebut diduga sempat menahan pintu menggunakan kakinya. Korban akhirnya memberontak dan berhasil keluar.

Peristiwa itu juga disebut membuat dua anak lain yang berada di rumah menangis histeris karena ketakutan.

Orang tua korban mengungkapkan, pihak keluarga merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut dan memilih melaporkannya kepada kepolisian agar ditangani sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa pria yang dilaporkan sempat mengakui perbuatan yang dipersoalkan keluarga ketika dikonfrontasi mengenai kejadian tersebut.

“Dia soakui dp perbuatan. Dia bilang, ‘Iyo, kita soakui kita pe perbuatan. Jadi bapa deng ibu pe mau apa?’” tutur ibu korban, menirukan ucapan yang menurutnya disampaikan terlapor.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Kebenaran dugaan peristiwa itu tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Di tengah persoalan yang dihadapi, orang tua mengaku keluarganya hanya menginginkan keadilan bagi anaknya.

“Kita ini, kasiang, orang susah. Kita cuma meminta keadilan,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan kepada pelapor, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow Timur dengan nomor LP/B/1240/2026/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA.

Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu mencantumkan waktu kejadian pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, dengan lokasi di wilayah Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama terlapor, berinisial MW.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Bolaang Mongondow Timur mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil pemeriksaan, maupun status hukum terlapor.

Catatan redaksi: Identitas korban anak tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan kondisi psikologisnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan melalui proses hukum.(*)

 

.

Read Previous

Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Oskar Manoppo Dorong Perluasan Akses Keuangan bagi Masyarakat Boltim

Most Popular