Laporan dugaan pencemaran nama baik yang disertai unggahan foto pribadi dengan tampilan setengah busana di media sosial, yang dilayangkan RYL terhadap IK alias Cie Isty, terus berproses di Polres Kotamobagu. Perkembangan terbaru, IK telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani klarifikasi sekaligus menyerahkan bukti terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, RYL selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu pada Senin, 19 Oktober 2026. Sementara itu, IK alias Cie Isty memenuhi panggilan penyidik pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Kehadiran IK tersebut dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dari Aris Binol selaku kuasa hukum IK, yang menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada wartawan.
Aris menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menerima panggilan untuk menghadiri agenda klarifikasi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, jadwal tersebut diminta untuk ditunda karena berbenturan dengan agenda keluarga.
“Sudah terima panggilan untuk hadir agenda klarifikasi hari Kamis tanggal 22 Oktober, namun saya meminta penundaan hari karena bertabrakan dengan acara nikahan anaknya,” tulis Aris melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Ia mengatakan, pihaknya kemudian meminta agar agenda klarifikasi dijadwalkan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Namun, setelah berkoordinasi dengan penyidik, agenda tersebut kembali mengalami perubahan karena penyidik masih mendampingi tim Mabes Polri.
“Setelah koordinasi dengan penyidik, penyidik berhalangan karena masih mendampingi tim Mabes Polri. Sesuai janjian dengan penyidik maka dijadwalkan besok Minggu, 25 Oktober 2026 agenda klarifikasi teradu,” lanjutnya.
Setelah penjadwalan ulang tersebut, IK alias Cie Isty akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Dalam keterangannya, Aris menyebut IK hadir secara kooperatif dan menyerahkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sudah hadir kooperatif agenda klarifikasi + sudah memasukan bukti terkait,” tulis Aris. (*)



