BOLTIM – Polemik klaim kepemilikan lahan di wilayah Goroppai, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, kembali memanas dan menyita perhatian publik. Persoalan ini tak hanya menyangkut status kepemilikan tanah, tetapi juga menyeret dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tersebut.
Keluarga almarhum Hanny Sondak melalui kuasa mereka mulai angkat bicara, menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan merupakan milik sah almarhum yang telah terdaftar secara resmi.
Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, yang diberi kuasa oleh pihak keluarga, menyampaikan sejumlah poin penting terkait status lahan tersebut. Ia menilai adanya upaya pengaburan fakta dalam klaim yang beredar.
“Sertifikat yang diposting hanya menunjukkan satu hamparan, padahal sebenarnya terdapat dua hamparan yang telah dibagi menjadi dua sertifikat. Ini patut diduga sebagai upaya mengelabui,” tegas Firdaus.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat saksi-saksi hidup yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, almarhum Hanny Sondak pernah tinggal dan berkebun dilahan itu sejak era 1980-an.

“Para saksi menyatakan dengan jelas bahwa tanah itu milik Hanny Sondak. Bahkan beliau pernah berkebun dan menetap di lokasi tersebut sejak tahun 80-an,” tambahnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyoroti dokumen kepemilikan yang diklaim oleh pihak berinisial AA. Ia menilai dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Per Februari 2026, selain Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen seperti surat keterangan dan girik sudah tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan. Jadi klaim dari pihak AA patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan asal-usul penguasaan lahan oleh pihak AA bersama FD yang dinilai tidak jelas, sekaligus menuding adanya aktivitas PETI di atas lahan yang disengketakan.
“Sertifikat milik Hanny Sondak telah terdaftar resmi di BPN Boltim. Sementara itu, aktivitas yang dilakukan AA dan FD di lokasi tersebut mengarah pada praktik tambang ilegal,” tegas Firdaus.
Jadi kata dia, yang di posting tahun 2026 itu adalah SKPT bukan sertifikat. Firdaus pun menegaskan telah mengantongi sertifikat yang sah, dimana sampai dengan saat ini di akui oleh BPN Boltim.
Untuk itu, dia meminta siapa saja yg terlibat dalam pembuatan surat, yang merusak, menyerobot lokasi tersebut dan melakukan aktivitas PETI termasuk ko Alfin selaku pemodal harus bertanggungjawab. Sebab keluarga pemilik hak sertifikat tidak akan tinggal diam untuk memproses pelaku pelaku yang memasukkan surat serta merusak lokasi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mulai menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini. Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, memastikan bahwa laporan terkait dugaan tambang ilegal telah diproses.
“Sudah diproses. Rencana akan kita gelar. Selanjutnya akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kapolres.
Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, kasus ini dipastikan akan ditangani lebih intensif. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak yang terlibat akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kondisi di Goroppai kini menjadi sorotan, seiring tumpang tindih klaim kepemilikan lahan dan dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Publik pun menanti langkah tegas aparat dalam mengungkap fakta dan menegakkan hukum secara adil.
(Andry)
(Andry)



