BOLMONG – Masyarakat Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali menyuarakan tuntutan keras kepada seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan memproses hukum para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara aktif di kawasan perkebunan Nuntap.
Keresahan memuncak karena aktivitas ilegal ini terus berlanjut dan merugikan banyak pihak, namun hingga kini belum ada langkah penindakan yang nyata.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang itu berlangsung secara terbuka.
Para pelaku diketahui menggunakan alat berat untuk melakukan penggalian di areal perkebunan warga dan lahan produktif, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Tanah menjadi tandus, aliran sungai di sekitar lokasi keruh dan tercemar, serta jalur akses warga rusak berat akibat lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang.

Warga setempat mengaku telah berkali-kali melaporkan kondisi ini, namun aktivitas tersebut justru semakin meluas, Hal ini memicu anggapan di kalangan masyarakat bahwa para pelaku seolah-olah tidak tersentuh aturan hukum, seakan ada perlindungan tertentu yang membuat mereka berani beroperasi tanpa rasa takut.
“Kami minta polisi, kejaksaan, dan instansi terkait tidak lagi diam saja. Lihat sendiri kerusakannya, lahan kami hancur, tapi mereka yang merusak berjalan bebas, Kami menuntut agar hukum ditegakkan, pelaku ditangkap, dan alat berat yang dipakai untuk kejahatan ini segera diamankan,” tegas salah satu perwakilan warga Desa Dumoga, (05/06/2026).
Masyarakat menegaskan bahwa kekayaan alam dan lahan di wilayah tersebut adalah milik bersama dan sumber penghidupan warga, Pengambilan sumber daya alam secara sembarangan dan melawan hukum merupakan tindakan yang merugikan kepentingan umum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, warga secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, mengungkap siapa saja pihak yang terlibat maupun yang melindungi kegiatan ini, serta memproses mereka sesuai pasal-pasal yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Warga juga berharap penindakan ini dilakukan secara tuntas, tidak berhenti pada peringatan saja, agar tidak ada lagi pihak yang berani menjarah kekayaan alam Bolmong secara ilegal, Masyarakat siap memberikan bukti dan keterangan yang dibutuhkan demi kelancaran proses hukum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah operasi penertiban yang dilakukan pihak berwenang di lokasi kejadian, Warga berharap seruan ini menjadi perhatian serius agar ketertiban dan keadilan segera pulih di Desa Dumoga.
(Andry)



