BOLMONG – Organisasi Masyarakat (Ormas), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) di bawah pimpinan Indra Mamonto, angkat bicara tegas dan mempertanyakan keputusan Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang secara tiba-tiba menghentikan penyidikan kasus dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melibatkan PT Berkat Trivena Energi (PT BTE). Menurut LAKI, langkah penghentian kasus ini sangat janggal, penuh ketidakwajaran, dan berbau perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.
Dalam pernyataan yang disampaikan langsung oleh Ketua LAKI, Indra Mamonto, Senin (11/05/2026).
ia menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap penegak hukum yang dianggap tidak konsisten dan seolah sengaja membebaskan pihak yang jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan di bidang energi.
“Kami sangat heran dan menolak keputusan penghentian kasus ini, Awalnya Satreskrim Polres Bolmong sudah melakukan pengamanan, menemukan ketidaksesuaian dokumen, jenis BBM, dan jalur distribusi yang menyimpang jauh dari izin yang ditetapkan Pemerintah, Bahkan barang bukti berupa 3 unit mobil tangki dan ribuan liter BBM sudah diamankan.
Indra menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan data yang dihimpun pihaknya, fakta di lapangan menunjukkan jelas bahwa BBM yang diperdagangkan oleh pihak terkait adalah jenis yang seharusnya tidak masuk wilayah operasi mereka, dijual dengan harga yang tidak wajar, serta tidak memiliki dokumen perizinan distribusi yang sah sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kalau memang semuanya sah, kenapa saat diamankan sempat ditahan, Kenapa dokumen yang diserahkan saat diperiksa banyak yang cacat hukum, Kami melihat ada ketidaksamaan perlakuan hukum.
Di kasus kecil ditindak tegas, tapi saat melibatkan pihak bermodal besar, kasus malah dihentikan, Ini indikasi kuat ada permainan, ada perlindungan oknum, dan hukum dibuat tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambahnya.
Pihak LAKI menyoroti dua poin utama yang dianggap sangat mencurigakan:
1. Dasar hukum yang lemah: Alasan “kurang alat bukti” dianggap mengada-ada, padahal barang bukti fisik, saksi, dan ketidaksesuaian administrasi sudah sangat jelas terlihat.
2. Proses yang terlalu cepat: Pemeriksaan dan gelar perkara diselesaikan sangat singkat, tanpa mendalami jaringan, aliran dana, maupun keterlibatan pihak lain, seolah-olah sudah ada “instruksi” agar kasus ini cepat selesai dan tidak bergulir lebih jauh.
Indra Mamonto menegaskan, praktik peredaran BBM ilegal ini sangat merugikan Negara dan rakyat banyak. BBM bersubsidi adalah hak seluruh masyarakat, tapi justru dikorupsi dan diperdagangkan secara liar oleh oknum yang rakus.
Langkah Polres Bolmong menghentikan kasus ini dinilai sama saja memberi izin terbuka bagi mafia BBM untuk terus beroperasi dan merajalela di wilayah Bolaang Mongondow.
“LAKI tidak akan diam saja, Kami menduga kuat ada intervensi pihak berkuasa atau perlindungan oknum di tubuh penegak hukum yang membuat kasus ini dipaksakan berakhir damai, Ini bentuk pembiaran kejahatan yang sangat merugikan kepentingan umum,” tandas Indra.
Pihak LAKI melalui Indra Mamonto telah mengeluarkan sikap resmi dan menuntut beberapa hal:
– Mendesak Kapolres Bolmong membuka seluruh berkas penyidikan, dokumen pemeriksaan, dan hasil gelar perkara secara transparan ke publik.
– Meminta pembentukan tim penyidik baru dari luar wilayah untuk mengusut ulang kasus ini secara objektif dan tuntas.
– Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran tindak pidana ini ke Propam Polda Sulawesi Utara serta Komisi Pengawas Hukum.
“Kami awasi terus kasus ini. Jika tidak ada kejelasan dan tidak diusut ulang, LAKI akan turun langsung ke jalan bersama masyarakat untuk menuntut keadilan. Hukum harus ditegakkan sama rata, tidak boleh ada istimewa bagi siapa pun,” ancam Indra Mamonto.
(Andry)



