Ormas LAKI Akan Gugat SP3 Kasus BBM, di Terbitkan Polres Bolmong

BOLMONG – Ditengah getolnya pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan hukum yang tegas, soal dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang marak terjadi di berbagai wilayah. tapi nyatanya, hal itu berbeda jauh dengan apa yang terjadi di Kepolisian Polres Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana pada Jumat 8 Mei 2026, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditanganinya dalam beberapa bulan terakhir ini terhitung sejak November 2025 S/d Mei 2026.

Menariknya lagi, Surat Perintah penghentikan penyidikan perkara tersebut, belum diketahui oleh pihak Kejaksaan. padahal semestinya kejaksaan harus menerima pemberitahuan atas diterbitkannya SP3.

Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Julian Carles Rotinsulu SH, MH, ia menjawab, bahwa sampai saat ini Kejaksaan belum mengetahui atau menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolaang Mongondow terkait diterbitkannya SP3.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolmong atas Penghentian penyidikan dugaan kasus BBM yang dimaksud,”jawabnya singkat.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menyampaikan, penghentian penyidikan atas dugaan kasus BBM jenis solar itu masih terlalu pagi dilakukan.

Dikatakan Indra Mamonto, ada beberapa point yang kemudian kami nilai terdapat indikasi kejanggalan, dan belum maksimalnya proses penyidikan yang berjalan. diantaranya, yaitu;

Pertama; Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara itu, tidak diketahui oleh Kejaksaan dan belum ada surat resmi yang diterima oleh kejaksaan.

Ditengah getolnya pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan hukum yang tegas, soal dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang marak terjadi di berbagai wilayah. tapi nyatanya, hal itu berbeda jauh dengan apa yang terjadi di Kepolisian Polres Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Dimana pada Jumat 8 Mei 2026, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ditanganinya dalam beberapa bulan terakhir ini terhitung sejak November 2025 S/d Mei 2026.

Menariknya lagi, Surat Perintah penghentikan penyidikan perkara tersebut, belum diketahui oleh pihak Kejaksaan. padahal semestinya kejaksaan harus menerima pemberitahuan atas diterbitkannya SP3.

Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Julian Carles Rotinsulu SH, MH, ia menjawab, bahwa sampai saat ini Kejaksaan belum mengetahui atau menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolaang Mongondow terkait diterbitkannya SP3.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari penyidik Polres Bolmong atas Penghentian penyidikan dugaan kasus BBM yang dimaksud,”jawabnya singkat.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, menyampaikan, penghentian penyidikan atas dugaan kasus BBM jenis solar itu masih terlalu pagi dilakukan.

Dikatakan Indra Mamonto, ada beberapa point yang kemudian kami nilai terdapat indikasi kejanggalan, dan belum maksimalnya proses penyidikan yang berjalan. diantaranya, yaitu;

Pertama; Diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara itu, tidak diketahui oleh Kejaksaan dan belum ada surat resmi yang diterima oleh kejaksaan.

Pada tahapan penyelidikan awal, penyidik menyita tiga unit mobil tangki sebagai barang bukti (Babuk) dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, proses penyelidikan berlanjut naik ke tahap penyidikan, dengan keluarnya Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP).

Tapi pada Jumat 8 Mei 2026, Satuan Reskrim melakukan Gelar perkara dengan melibatkan Pengawasan, Propam, dan Seksi Hukum, dengan menampilkan bukti-bukti, dan keterangan para saksi-saksi termasuk keterangan Ahli Migas. dan, Keputusan dari Peserta Gelar, bahwa penyidikan BBM tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga perlu dilakukan SP3 untuk kepastian hukum berdasarkan Pasal 24 ayat 1 dan 2 huruf a dan b UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP. sekaligus, dihari yang sama penyidik mengeluarkan barang bukti sitaan berupa tiga unit kendaraan jenis tengki BBM warna biru.

(Andry)

Read Previous

Ormas LAKI Soroti Penghentian Kasus BBM Ilegal Yang Ada di Polres Bolmong

Read Next

CV Multi Karya Utama Jadi Sorotan Publik di Duga Terkait Proyek Jalan Yang Tidak Sesuai

Most Popular