GEGER! Empat Excavator Diduga PETI Nuntap Dikabarkan Disembunyikan, Siapa yang Turunkan?

Imediantara,Bolmong — Perkembangan terbaru dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Sebuah video yang beredar memperlihatkan empat unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut dikabarkan telah diamankan.

Berdasarkan keterangan sumber yang merekam video tersebut, keempat alat berat itu kini berada di salah satu desa yang lokasinya tidak terlalu jauh dari kawasan perkebunan yang dimaksud.

“So 2 hari ada kase turun itu alat,” ungkap sumber secara singkat.

Meski demikian, belum ada keterangan resmi mengenai siapa pihak yang memindahkan atau mengamankan keempat excavator tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolmong, IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui lokasi yang dimaksud.

Menurutnya, personel kepolisian telah melakukan pemantauan di lapangan dan informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

“Anggota sudah monitor dan akan ditindak lanjuti,” ujar Hardi singkat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan itu telah masuk dalam perhatian kepolisian.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Yani Pudul, S.Kom., sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana kembali mengecek kondisi di Perkebunan Nuntap.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (14/10/2026) siang, Yani menjelaskan bahwa DLH sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.

“Terakhir kali torang ada kasana, Bob, yang torang kirim akang surat,” ungkap Yani.

Meski demikian, munculnya kembali informasi mengenai dugaan aktivitas PETI membuat DLH berencana melakukan pemeriksaan ulang guna memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Torang tetap mo kroscek kasana,” tegasnya.

Yani menambahkan, apabila dalam pengecekan ditemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup, DLH akan mengambil langkah administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Langkah tersebut dapat berupa pemanggilan untuk dimintai keterangan, disertai pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

“Torang akan buat panggilan dan dibuatkan BAP,” jelasnya.(*)

Read Previous

PETI Nuntap Masuk Radar Polres Bolmong, Kasat Reskrim: Akan Ditindaklanjuti

Read Next

Korban Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Cie Isty, RYL Sebut Bunga Utang 60 Persen Bukan 6 Persen

Most Popular