Korban Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Cie Isty, RYL Sebut Bunga Utang 60 Persen Bukan 6 Persen

Imediantara,Kotamobagu – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran foto pribadi tanpa busana melalui media sosial yang menyeret perempuan berinisial RYL dan pemilik akun Facebook Cie Isty kembali menjadi sorotan.

RYL kini angkat bicara dan membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum pihak terlapor, Aris Binol, dalam konferensi pers.

RYL menilai kronologi yang dipaparkan Aris Binol tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang dialaminya. Ia juga membantah keterangan mengenai waktu peminjaman uang dan besaran bunga yang disebut hanya sebesar 6 persen.

Menurut RYL, persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang sebesar Rp1,5 juta yang dilakukannya kepada Cie Isty. Namun, ia menegaskan bahwa pinjaman itu terjadi sekitar akhir Mei 2026, bukan pada 2 September 2026 sebagaimana disampaikan dalam keterangan pihak terlapor.

“Benar Rp1,5 juta yang saya pinjam. Namun, yang disebut September itu salah. Terlebih lagi dikatakan pengacara bahwa bunganya 6 persen, itu juga sangat keliru,” ungkap RYL

Ia mengaku masih menyimpan percakapan terkait pinjaman tersebut, termasuk bukti pembayaran bunga yang diklaim telah dilakukan berulang kali.

RYL secara tegas membantah pernyataan yang menyebut bunga pinjaman hanya sebesar 6 persen. Berdasarkan pengakuannya, bunga yang harus dibayarkan mencapai 60 persen dalam periode 10 hari.

Tak hanya itu, ia juga mengklaim adanya denda keterlambatan yang menurutnya sangat memberatkan. RYL menyebut keterlambatan pembayaran selama satu jam dapat dikenai denda hingga Rp50 ribu, sedangkan keterlambatan satu hari disebut mencapai Rp100 ribu.

“Saya bayar bunga itu setiap 10 hari Rp900 ribu, dan total semuanya sudah hampir Rp10.000.000,” jelasnya sembari menunjukkan bukti transfer yang diklaim berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan RYL dalam menanggapi penjelasan kuasa hukum pihak terlapor. Meski demikian, rincian pinjaman, skema bunga, denda, serta total pembayaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi dan keterangan pihak-pihak terkait.

RYL juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum foto pribadinya tanpa busana diduga disebarluaskan melalui media sosial, dirinya sempat meminta keringanan pembayaran.

Ia mengaku menawarkan pembayaran sebesar Rp500 ribu. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Cie Isty.

Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pinjaman uang itu kemudian menjadi semakin serius setelah muncul dugaan penyebaran foto pribadi milik RYL.

Ia menilai persoalan utang-piutang tidak seharusnya berujung pada tindakan yang dapat merugikan kehormatan, privasi, dan nama baik seseorang.

RYL menyatakan memiliki bukti pembayaran dan percakapan yang mendukung keterangannya. Bukti tersebut diharapkan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum agar persoalan ini tidak berhenti pada adu pernyataan di ruang publik.

Diketahui, perkara dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik tersebut telah dilaporkan ke Polres Kotamobagu.(*)

Read Previous

GEGER! Empat Excavator Diduga PETI Nuntap Dikabarkan Disembunyikan, Siapa yang Turunkan?

Most Popular