BOLTIM – Warga sekitar Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melontarkan tuduhan serius terhadap pengusaha lokal yang juga dikenal sebagai pemilik Dragon Swalayan, Ko Fanny.
Ia diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan sekaligus Hutan Lindung Pegunungan Simbalang, yang kini dikhawatirkan sudah berada di ambang kerusakan kritis.
Berdasarkan keluhan warga setempat yang disampaikan hari ini, operasi tambang yang diduga dikelola langsung oleh pihak Ko Fanny telah berlangsung selama beberapa waktu tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Dampak paling nyata dirasakan warga adalah tumpukan limbah sisa tambang yang tidak dikelola dengan benar, hingga akhirnya merusak aliran sungai utama yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“lumpur dan limbah beracun dari lokasi tambang telah merembes masuk hingga ke muara sungai, merusak ekosistem air, membunuh ikan, dan mengancam pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari serta irigasi lahan pertanian mereka.” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, (14/07/2026).

Warga menuduh bahwa lokasi penambangan justru berada di kawasan lindung yang secara hukum dilarang untuk aktivitas ekstraksi sumber daya alam, Pohon-pohon ditebang, lereng bukit digali mentah-mentah, dan struktur tanah menjadi rawan longsor saat musim hujan tiba.
Hingga saat ini, warga telah berulang kali menyampaikan protes namun belum mendapatkan tanggapan nyata. Masyarakat meminta agar pihak berwajib, mulai dari Polres Boltim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, hingga Kejaksaan Negeri, segera melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
“Semoga Pihak berwajib bisa secepatnya menindak pelaku biar keluhan warga secepatnya terpenuhi, Jangan sampai kerusakan ini makin parah dan sungai kita rusak selamanya,” harap warga lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ko Fanny maupun manajemen Dragon Swalayan terkait tuduhan aktivitas PETI ini.
(Andry)



