BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini, wilayah Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kini berlangsung semakin berani, Padahal lokasi tersebut sudah pernah dipasangi garis polisi dan disegel oleh tim Satreskrim Polres Boltim sebagai bukti sedang dalam proses hukum.
Di area yang sebelumnya telah ditandai sebagai lokasi terlarang, Bahkan sebagian garis polisi yang dipasang aparat sudah dicabut dan dibuang begitu saja oleh pelaku.
Beredar informasi kuat di kalangan warga bahwa kelancaran aktivitas yang melawan aturan ini tak lepas dari adanya perlindungan khusus dari pihak yang memiliki jabatan tinggi disebut sebagai “bintang” yang diduga menjadi beking utama pelaku usaha.
“Semua orang di sini tahu, mereka berani mencabut garis polisi dan bekerja terus karena merasa dilindungi petinggi, Katanya ada perwira bintang yang menjamin urusan ini aman, jadi aparat di tingkat bawah tak berani menindak tegas,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, jumat, (10/07/2026).
Dugaan ini semakin menguat karena sejak disegel bulan lalu tidak ada langkah lanjutan berupa penyitaan alat berat maupun penetapan tersangka.

Padahal lokasi masuk kawasan HPT Garini yang statusnya bukan untuk pertambangan komersial tanpa izin resmi serta melibatkan tanah adat warga yang belum ada persetujuan pelepasan.
Polres Boltim sudah dua kali turun ke lokasi, memasang garis polisi dan memerintahkan penghentian total kegiatan. Namun pelaku justru kembali beroperasi lebih intensif sejak sebulan terakhir.
Warga sudah berulang kali melaporkan gangguan terhadap lahan perkebunan serta kerusakan sumber air bersih di Desa.
“Kami sudah lapor berkali-kali, tapi seolah perintah hukum tidak berlaku di sini, Jika tidak ada bekingan kuat, mana berani mereka melawan garis polisi begitu saja,” ujar salah satu wsrga Desa Buyat.
Kasat Reskrim Polres Boltim Jerry Tambunan, saat dikonfirmasi hanya menyatakan akan mengecek kembali laporan pelanggaran garis polisi tersebut.
“Kami akan turun lapangan lagi, jika terbukti ada pelanggaran akan kami proses sesuai prosedur,” ucapnya singkat tanpa merespons dugaan adanya perlindungan pihak tertentu.
Sementara itu Dinas ESDM Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait perluasan operasi di kawasan HPT Garini yang melanggar batas izin dan aturan tata ruang.
Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan ilegal ini, serta memulihkan kerusakan lingkungan dan hak milik warga Desa Buyat.
(Andry)



