BOLMONG – Direktur Lembaga Anti Koruosi Republik Indonesia (LAKRI), Andy Riyadi, menyampaikan desakan tegas kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk tidak berdiam diri melihat ketidakberesan penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Bolaang Mongondow.
Dua Hal Mencurigakan yang Tak Kunjung Terjawab, Andy Riyadi menyoroti dua fakta yang sangat kontradiktif.
1. SPDP Sudah Keluar, Tapi Belum Ada Tersangka, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah diterbitkan Polres Bolmong sejak bulan April lalu, dan Dinas ESDM Sulut telah memastikan perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin sah, Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, termasuk terhadap Karina yang diduga sebagai penanggung jawab utama.
2. Sudah Dipasang Garis Polisi, Tetap Beroperasi, Lokasi sudah resmi disegel dan dipasang garis polisi, namun pantauan warga menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan material masih berjalan leluasa seolah tidak ada larangan.
“Kami meminta Kapolda Sulut untuk turun tangan langsung dan tidak tinggal diam, Jika bukti pelanggaran sudah jelas, kenapa proses hukum jalan di tempat, Jika lokasi sudah terlarang, kenapa pengamanan tidak berjalan tegas, Ini menimbulkan dugaan kuat ada perlindungan sehingga hukum seolah tidak berlaku,” tegas Andy Riyadi, (07/07/2026).
Ia menambahkan, ketidakjelasan ini semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami minta Polda Sulut mengevaluasi kinerja penyidikan di lapangan, segera tetapkan tersangka, dan amankan lokasi secara permanen. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau membiarkan pelanggaran besar lewat begitu saja,” tambahnya.
Pihak LAKRI bersama elemen masyarakat berharap kepemimpinan Polda Sulut dapat bertindak cepat, adil, dan transparan, sehingga kasus ini tidak menjadi catatan kelam penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara.
(Andry)



