Polres Bolaang Mongondow Diduga “BUNGKAM” Sejumlah Aktivitas PETI Publik Tanya Konsistensi

BOLAANG MONGONDOW – Kinerja Polres Bolaang Mongondow dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kini menjadi sorotan tajam.

Meskipun pihak kepolisian mengklaim telah melakukan sejumlah penindakan, publik justru menduga bahwa upaya tersebut hanya bersifat “bungkam” atau formalitas semata, karena banyak lokasi tambang ilegal yang kembali beroperasi bahkan secara terang-terangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, dan Perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga. Pada akhir tahun 2025, Polres Bolmong sempat melakukan penutupan lokasi dan memasang garis polisi (police line), Namun tak berselang lama, aktivitas pengerukan kembali terlihat berjalan masif dengan penggunaan alat berat dan fasilitas pengolahan yang lengkap, seolah tidak ada larangan yang berlaku.

Hal serupa juga terjadi di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Meskipun kasus di lokasi ini pernah ditangani dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, praktik tambang ilegal dilaporkan masih berlangsung.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan “pihak tertentu” yang memberikan perlindungan, sehingga pelaku berani kembali beraksi di titik yang sama bahkan dengan pemodal baru yang diduga berasal dari luar negeri.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pengamat hukum, Mereka menilai bahwa penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera yang nyata.

“Kami melihat penertiban yang dilakukan hanya sebatas pencitraan, Setelah media dan perhatian publik berkurang, aktivitas ilegal itu kembali berjalan, Ini menimbulkan dugaan kuat ada permainan di balik layar, bahkan ada yang menyebut adanya ‘bekingan’ dari oknum tertentu,” ujar Indra Mamonto, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolmong, Selasa (5/5/2026).

Selain merugikan keuangan negara, aktivitas PETI yang tidak tertangani dengan serius juga telah menimbulkan dampak fatal. Baru-baru ini, seorang warga Desa Pusian Barat tewas tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal yang seharusnya sudah ditutup, Tragedi ini semakin memperkuat kritik bahwa lemahnya penegakan hukum telah membahayakan nyawa masyarakat dan merusak lingkungan secara parah.

Hingga saat ini, pihak Polres Bolaang Mongondow belum memberikan penjelasan yang memuaskan terkait mengapa aktivitas PETI bisa kembali beroperasi di lokasi yang sudah ditertibkan, Masyarakat pun menuntut adanya tindakan tegas, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar “bungkam” yang hanya menyelesaikan masalah di atas kertas saja.

(***/Red)

Read Previous

Kapolres Resmikan Pagar Baru MAKO Polres Boltim

Most Popular