BOLMONG – Kabar soal adanya perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang melewati batas maksimal 6 bulan, menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat saat ini.
Pasalnya, pembatasan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt), baik itu Kepala Dinas, maupun Kepala Badan, telah diatur secara tegas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021. dimana, masa jabatan Plt ditetapkan maksimal tiga bulan, dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama tiga bulan , sehingga secara normatif dibatasi maksimal enam bulan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Namun hal ini justru diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Mamonto, mengatakan, memang secara aturan ada hak kepala daerah untuk menambah perpanjangan masa jabatan Plt. yaitu, menggunakan hak “Diskresi”, tapi tidak serta merta hak tersebut dapat dilakukan tanpa memiliki alasan yang jelas.
Indra mengatakan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2021, maupun Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, tidak secara eksplisit melarang dilakukan perpanjang masa jabatan Plt.

Namun apakah karena tidak dilarang berarti itu sehat dan benar, sementara penegasan BKN sangat jelas bahwa hanya dapat diperpanjang satu kali dan normatifnya 6 bulan saja. sehingga, kalau kemudian ini dipaksa tetap diperpanjangan kembali, kami menilai “Sah Secara Hukum, Tapi Cacat Secara Moral”.
“Aturan dibuat untuk mengatur, bukan untuk dijadikan celah. Jika kemudian aturan memberi fleksibilitas, itu dimaksudkan untuk kondisi darurat atau transisi singkat. bukan untuk dijadikan “Kursi Empuk” yang dihuni sesuka hati.
apa lagi kata Indra, diperpanjang terus-menerus, itu bukan lagi menjaga stabilitas, tapi bakal berpotensi besar terjadi konflik kepentingan,”ujarnya.
Iapun mendorong, kiranya proses seleksi Job Fit segera dilaksanakan berdasarkan ketentuan mekanisme aturan yang ada, sehinga kesempatan itu dapat dibuka kepada ASN yang lain sesuai kompetensi, serta tidak menghambat adanya pejabat definitif, dan bukan sementara.
“Jangan sampai ini menimbulkan kesan seolah-olah perpanjangan tersebut terindikasi akal-akalan dalam memuluskan kepentingan kekuasaan, sebab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan Plt memiliki batasan waktu, dan tidak dimaksudkan untuk berlarut-larut,” ucapnya.
Indra Mamonto juga menambahkan, jika perpanjangan sudah melebih batasan 6 bulan, maka patut diduga ada ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola birokrasi yang profesional, dan akuntabel.
“Ini bukan lagi soal teknis administrasi, melainkan sudah menyentuh pada etika berorganisasi dalam pemerintahan, dan komitmen terhadap reformasi birokrasi,” tambahnya
Oleh karena itu, ia mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia,
untuk turun tangan melakukan peninjauan maupun evaluasi dan penindakan tegas.
Jangan biarkan jabatan Plt dijadikan alat kompromi kekuasaan, Birokrasi harus bersih, profesional, dan taat aturan, bukan penuh kesan siasat yang melahirkan sorotan dari masyarakat, pintah Ketua Ormas LAKI Bolmong.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow, bapak Umarudin Amba, ketika dikonfirmasi.
membenarkan bahwa telah dilakukan proses perpanjangan masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Bolmong.
Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) ini tidak mengganggu kondisi efisiensi anggaran.
karena Pak Sekda Bolmong tidak mengambil 30 persen TPP, dan proses ini dilakukan dengan mempertimbangkan jangan sampai terjadi kekosongan jabatan, maka dilihat pejabat yang paling senior.
yakni Sekda Bolmong yang kemudian dipercayakan menduduki dan melanjutkan posisi perpanjangan masa jabatan Plt tersebut.
“Semua sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang, Namun proses perpanjangan masa jabatan Plt yang ke dua kali ini, dengan menyesuaikan waktu, sambil menunggu pejabat definitif, sehingga tidak mutlak perpanjangan ini berjalan sampai tiga bulan, kalau sudah ada pejabat defintif, maka dengan sendirinya perpanjangan berakhir.”jelas Kepala Badan Kepegawian dan Pelatihan (BKPP) Bolaang Mongondow Umarudin Amba, menjawabnya, (02/05/2026).
(Andry)



