Kifly Sepang Menjadi Sorotan Terkait Jual Beli Lahan Tambang di Hutan Lindung Perkebunan Megawati Desa Ratatotok

Mitra – Nama Kifly Sepang kembali menjadi sorotan tajam publik terkait dugaan praktik jual beli lahan tambang dan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kebun Raya Manguni Megawati Soekarno Putri, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi jual beli lahan di Gunung Bota yang diduga digunakan sebagai lokasi bak dan katingan pengolahan emas ilegal  terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 dengan nilai mencapai Rp200 juta, dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp100 juta, Lahan tersebut diduga dijual oleh Merril Pioh dan pihak terkait kepada Devista Wungkar, yang disebut sebagai orang kepercayaan Kifly Sepang.

“Pembayaran dilakukan dua kali, masing-masing Rp100 juta, Ini jelas tindak pidana serius, karena objeknya berada dalam kawasan Kebun Raya Manguni yang merupakan hutan lindung,” ujar sumber resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan,(03/05/2026).

Selain transaksi lahan, Kifly Sepang juga diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas PETI yang berlangsung masif di sejumlah titik, termasuk kawasan kebun raya Megawati dan lokasi Alason, Sejumlah alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi bahkan disebut-sebut memiliki stiker bertuliskan “Keffly”, yang diduga merujuk pada namanya.

Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan dan aset negara, tetapi juga sudah masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan data, belasan lokasi tambang miliknya sudah tercatat dalam database Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas.

Pelaku jual beli lahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Kehutanan, yaitu penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera bertindak tegas, menangkap semua pelaku termasuk jaringan yang diduga melindunginya, tanpa pandang bulu. Masyarakat juga menuntut kejelasan terkait penyitaan sekitar 9 tong karbon emas yang pernah dilakukan aparat, yang hingga kini belum ada informasi resmi mengenai pengelolaan dan hasilnya.

(Andry)

Read Previous

Perpanjangan Masa Jabatan Plt Kadis Pendidikan Jadi Sorotan

Most Popular