Imediantara,Kotamobagu – Kronologi awal aksi pria berinisial EY yang mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks Rumah Sakit (RS) Kotamobagu, mulai terungkap melalui keterangan saksi mata.
AM alias Arifin, salah satu saksi mata, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perusakan di Cafe Blackswan, EY sempat datang seorang diri dengan tangan kosong. Saat itu, EY disebut mencari seseorang yang menurutnya memiliki persoalan pribadi dengannya.
Tak hanya menanyakan keberadaan orang tersebut, EY juga sempat memastikan siapa pemilik kafe yang kemudian menjadi sasaran aksinya.
Menurut penuturan AM, situasi awalnya belum menunjukkan adanya aksi penyerangan menggunakan senjata tajam. EY datang tanpa membawa senjata yang terlihat, lalu menanyakan keberadaan seseorang yang dicarinya.
“Dia masuk awalnya dengan tangan kosong, lalu bertanya keberadaan seseorang yang menurutnya memiliki persoalan pribadi dengannya. Selain itu, EY memastikan pemilik kafe. Usai saya menjelaskan bahwa orang yang dia cari tidak berada di sini, EY mengambil parang di mobilnya dan mulai melakukan aksinya,” ungkap AM Rabu Malam 28 Oktober 2026.

Setelah mendapat penjelasan bahwa orang yang dicarinya tidak berada di lokasi, EY disebut kembali ke mobil miliknya. Tak lama kemudian, ia mengambil parang jenis samurai dan kembali melakukan aksi yang mengundang perhatian orang-orang di sekitar kawasan kuliner tersebut.
AM menuturkan, EY kemudian menebas meja makan dan Tong sampah besar sambil berteriak dan menantang orang yang disebutnya memiliki persoalan pribadi dengannya.
Aksi tersebut membuat suasana di kawasan Pasar Jajan, khususnya Cafe Blackswan, berubah mencekam. Benda tajam yang digunakan EY juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas di lokasi kejadian.
Meski demikian, motif pasti di balik aksi tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, sebelumnya membenarkan bahwa EY telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Menurut Joko, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pasal 307 KUHP baru, ancaman tujuh tahun penjara. Surat perintah penahanan sudah diterbitkan,” ujar Joko, dilansir dari Totabuan News.(“)



