Imediantara,Kotamobagu – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RYL terhadap IK alias Cie Isty terkait aktivitas di media sosial terus berproses di Polres Kotamobagu. Perkembangan terbaru, RYL telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026).
RYL menyatakan menghormati seluruh tahapan hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.
Usai menjalani pemeriksaan, RYL membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Iya, benar, hari ini saya sudah dipanggil penyidik Polres untuk dimintai keterangan. Semua kita serahkan kepada penyidik yang memeriksa,” ungkap RYL.
Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya sangat berharap kasus ini dapat berjalan semestinya, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan laporan tersebut mendapat perhatian dari jajaran Polres Kotamobagu. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara itu telah mendapat atensi.
“Kasus itu dah atensi Pak,” singkatnya saat di hubungi.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Tipidter Polres Kotamobagu. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun tahapan penyelidikan berikutnya.(*)



