Imediantara,Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memperkuat upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Ketentuan Pajak Rokok dan Operasi Pengawasan Rokok Ilegal Tahun 2026, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Boltim ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo V. Sumaiku. Pelaksanaannya melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Boltim, serta sejumlah instansi terkait.
Kolaborasi lintas instansi tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung, BPJS Kesehatan Cabang Tondano, serta PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Peserta kegiatan terdiri dari para camat dan sangadi se-Kabupaten Boltim, perwakilan pengelola Dana Bagi Hasil (DBH) dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara, serta para pemilik usaha dan toko di wilayah Boltim.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, khususnya di warung dan toko yang menjual produk rokok kepada masyarakat.

Menurut Argo, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat serta mengetahui kondisi wilayah masing-masing.
Karena itu, ia meminta para sangadi agar aktif melakukan identifikasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di desa masing-masing.
Argo juga mengingatkan agar setiap temuan atau informasi mengenai peredaran rokok ilegal segera dilaporkan kepada Bea dan Cukai melalui saluran pengaduan resmi, termasuk layanan hotline yang tersedia.
Ia berharap pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga didukung oleh pemerintah desa, pelaku usaha, dan masyarakat.
Materi sosialisasi yang diterima peserta juga diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat agar semakin banyak warga memahami ketentuan cukai serta mampu mengenali produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen, S.E., Ak., M.Si., memberikan pemaparan mengenai ketentuan pajak rokok serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Bitung diwakili Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Doni Firmansyah, S.E., M.Ak., yang menyampaikan materi mengenai ketentuan di bidang cukai dan bentuk-bentuk pelanggaran yang perlu diketahui pedagang maupun masyarakat.
Beberapa ciri rokok ilegal yang menjadi perhatian antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemahaman mengenai ciri-ciri tersebut diharapkan membantu para pedagang lebih cermat dalam memperoleh dan menjual produk rokok, sekaligus mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, peredarannya juga memerlukan pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan instansi terkait.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mengenai pendapatan daerah serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, DBH Pajak Rokok memiliki ketentuan penggunaan yang antara lain mendukung pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan dana sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pengawasan terhadap rokok ilegal menjadi bagian penting dalam mendukung kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan menjaga penerimaan negara.
## Perkuat Sinergi untuk Menekan Rokok Ilegal
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berharap koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, dan pelaku usaha semakin kuat.
Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai, mengoptimalkan pemanfaatan DBH Pajak Rokok, serta menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Boltim.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada instansi berwenang. (*)



