Imediantara,Kotamobagu – Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka, Hengky Kaunang, mendesak Kapolres Kotamobagu untuk bersikap tegas dan mengatensi penanganan dugaan penyebaran foto pribadi tanpa busana yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kasus yang bermula dari persoalan utang-piutang itu kini menjadi perhatian karena pelapor menduga foto pribadinya diunggah melalui media sosial Facebook, disertai identitas diri, informasi tempat kerja, kalimat kasar, dan ancaman mempermalukannya.
Menurut Hengky Kaunang, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut hubungan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Ada persoalan yang lebih serius untuk diuji melalui proses hukum, yakni dugaan pelanggaran privasi, penyebaran konten bermuatan asusila, serta kemungkinan pencemaran nama baik dan intimidasi.
“Persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mempermalukan seseorang di ruang publik, apalagi jika benar ada foto pribadi tanpa busana yang disebarkan bersama identitas dan informasi tempat kerjanya. Kalau dugaan ini terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua LSM Kibar Nusantara.
Pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku menemukan unggahan pada akun Facebook bernama “Cie Isty” yang diduga menampilkan foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana. Unggahan itu, menurut pelapor, juga mencantumkan identitas lengkap, tempat kerja, serta kalimat yang dinilai menghina dan mengancam.

Atas kejadian tersebut, RYL mengadukan dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik ke Polres Kotamobagu pada 12 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pengaduan telah diterima. “Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” ujarnya sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Selain mendorong penuntasan laporan dugaan penyebaran foto pribadi, Hengky Kaunang juga dapat meminta aparat dan instansi berwenang menelusuri legalitas kegiatan usaha yang berkaitan dengan persoalan pinjaman tersebut, apabila terdapat bukti dan dasar yang cukup.
“Kalau memang ada dugaan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin atau praktik penagihan yang merugikan nasabah, kami mendorong instansi berwenang memeriksa legalitas dan praktiknya secara objektif. Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi rentan tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya,”ketusnya.
LSM Kibar Nusantara juga mendorong Polres Kotamobagu memberikan penanganan yang transparan, profesional, dan proporsional terhadap laporan RYL.
“Kami mendorong penyidik bekerja berdasarkan bukti dan tidak membiarkan laporan ini menggantung tanpa kejelasan. Jika unsur pidana terpenuhi, proseslah sesuai ketentuan,”pesan Hengky Kaunang.(*)



