Tagih Utang Berujung Dugaan Sebar Foto Telanjang, Akun “Cie Isty” Diadukan ke Polisi

iSketsa,Kotamobagu – Persoalan utang-piutang yang berujung dugaan pelanggaran privasi menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang ASN berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, resmi mengadukan kasus dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik ke Polres Kotamobagu.

Kasus ini bermula dari pinjaman uang, namun berujung pada dugaan penyebaran foto yang disebut menampilkan kondisi tanpa busana melalui media sosial.

Kronologi Versi Pelapor berdasarkan surat pengaduan yang dilayangkan pada Senin, 12 Oktober 2026, RYL menceritakan awal mula persoalan.
Ia disebut memiliki pinjaman kepada seorang perempuan berinisial IK yang jatuh tempo pada 5 Oktober 2026. Karena keterbatasan dana, RYL mengaku baru mampu membayar sebesar Rp500 ribu. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak penagih.
Situasi memanas pada Minggu malam, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku terkejut menemukan unggahan di Facebook dari akun bernama “Cie Isty”.
Akun tersebut diduga mengunggah foto pribadi RYL disertai dengan identitas lengkap, termasuk nama dan informasi tempat kerjanya. Unggahan itu juga disebut memuat kalimat bernada kasar serta ancaman akan mempermalukan RYL di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerjanya.
Merasa nama baik, privasi, dan profesinya sebagai ASN dirugikan, RYL akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Bukan Kasus Pertama?

Informasi yang beredar menyebutkan, pemilik akun Facebook bernama “Cie Isty” ini bukan kali pertama dilaporkan. Akun tersebut disebut pernah dilaporkan dengan kasus serupa sekitar 2 tahun lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Puasa di Polres Kotamobagu.

Terkait kebenaran laporan terbaru ini, seseorang yang diduga kuat merupakan admin dari pihak terlapor sempat memberikan konfirmasi singkat.
“Ko’ Ci dorang ada lapor kong somuat di media,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” singkat Setiono saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait motif di balik unggahan tersebut.

Penyebaran foto pribadi, terlebih yang bermuatan asusila, disertai identitas korban dan kalimat ancaman, berpotensi melanggar beberapa aturan. Hal ini termuat dalam;
1. UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.
2. UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
3. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika foto tersebut merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik.
4. Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Ancaman hukumannya tidak ringan, bisa di atas 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.(*)

Read Previous

Ada Pungutan untuk Percepat Antrean Solar di SPBU Matali? Ini Keterangan Warga dan Pihak Pengawas Lapangan

Read Next

PETI di Perkebunan Nuntab Bolmong Dikabarkan Beroperasi

Most Popular