BOLMONG – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, semakin menuai pertanyaan tajam dari warga dan pengamat hukum. Hingga pertengahan Juni 2026, proses hukum dinilai jalan di tempat, sementara aktivitas di lapangan justru terus berlangsung bebas.
– Februari–Maret 2026: Aparat gabungan melakukan penertiban, memasang garis polisi, menyegel lokasi, serta menyita sejumlah alat berat karena terbukti tidak memiliki izin IUP maupun izin operasional resmi dari Dinas ESDM Sulut.
– April 2026: Polres Bolmong mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkan berkas awal ke Kejaksaan Negeri Bolmong.
– Hingga Juni 2026: Belum ada penetapan tersangka, belum ada pengumuman hasil penyidikan, dan tidak ada langkah hukum tegas selanjutnya.
Kekecewaan meluap karena fakta di lapangan bertolak belakang dengan jalannya proses hukum.
“Kalau sudah ada SPDP dan lokasi sudah dipasang garis polisi, kenapa sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Yang lebih aneh, tempat yang sudah disegel itu malah tetap digali dan diangkut setiap hari,” ujar salah satu warga yang menjadi saksi mata, (28/06/2026).
Warga mempertanyakan apakah berkas penyidikan memang belum lengkap, atau justru ada hambatan dari pihak tertentu yang membuat proses terhambat, Dugaan pembiaran dan perlindungan oknum kembali menguat, mengingat lokasi yang seharusnya tertutup bisa kembali dibuka dan dioperasikan tanpa gangguan berarti.

Pengamat hukum Jemmy Mandagi S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Sulut menilai situasi ini mencerminkan kelemahan penegakan hukum di daerah.
“SPDP hanyalah langkah awal. Tanpa penetapan tersangka dan pengamanan lokasi yang nyata, proses hukum hanya menjadi simbol belaka Jika dibiarkan, ini memberi pesan bahwa pelanggar hukum bisa terus beroperasi tanpa takut sanksi,” ungkapnya.
Dengan adanya mutasi dan pergantian sejumlah Kapolres di wilayah Bolaang Mongondow Raya, masyarakat berharap pimpinan baru mampu meninjau ulang kasus ini, mempercepat penyidikan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, dan benar-benar menutup permanen aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan kepentingan Daerah.
(Andry)



