BOLMONG – Viralnya pemberitaan serta tanggapan beragam warga di media sosial terkait keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Sulawesi Utara yang menjatuhkan sanksi etik kepada salah satu pengurus PWI Kabupaten Bolaang Mongondow, menjadi perhatian organisasi setempat, Anggota bernama berinisial TM atau akrab disapa Tommy dikenai sanksi pemberhentian sementara sekaligus pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sementara atau skorsing, menyusul adanya pengaduan dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris PWI Bolmong, Lucky Lasabuda, saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6/2026) menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati keputusan yang diambil oleh Dewan Kehormatan PWI Sulut.
“Prinsipnya PWI Bolmong menghormati apa yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan PWI Sulut sesuai Pasal 17 Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI. Seluruh proses yang dilaksanakan melalui sidang kode etik terhadap anggota kami itu kami terima dan hormati,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait pemberitaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penanganan permasalahan pers harus lebih mengedepankan mekanisme etik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, yang menjadi kewenangan Dewan Pers, Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk dalam hal hak jawab dan hak koreksi.

Terkait kabar yang beredar bahwa pihak pelapor diduga akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Lucky menegaskan setiap warga Negara memiliki hak yang sama di mata hukum, Namun demikian, ia berharap penanganannya tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“PWI Bolmong menghormati jika langkah itu benar dilakukan. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara profesional dan objektif, serta mengacu pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa kesepakatan tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak langsung diselesaikan melalui pendekatan pidana, melainkan ditempuh lebih dulu melalui mekanisme etik yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan dan Dewan Pers.
“Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga ini adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk bersikap proporsional dan menghormati seluruh tahapan proses yang sudah berlangsung, termasuk sidang kode etik yang digelar,” tambahnya.
Pihaknya pun mengingatkan kepada seluruh wartawan di wilayah Bolmong untuk senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, keakuratan, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan yang disajikan kepada publik.
(Andry)



