Dinas ESDM Sulut Pastikan Segera Lakukan Penertiban Menyeluruh Lokasi Tambang di Seluruh Wilayah Sulawesi Utara

Imediantara.id MANADO – Maraknya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan pelanggaran aturan usaha pertambangan yang meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan, mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas.

Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penertiban secara menyeluruh ke seluruh lokasi pertambangan yang tersebar di berbagai Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara, termasuk lokasi yang selama ini menjadi sorotan publik seperti kawasan Perkebunan Potaladan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiscus Maindoka, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta arahan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan verifikasi data terhadap seluruh lokasi pertambangan yang ada di wilayah kerja kami, Hasilnya, masih banyak kegiatan yang berlangsung tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan ada yang beroperasi di kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan,” ungkap Maindoka, Jumat (24/04/2026).

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha yang nekat beroperasi secara ilegal, Penertiban akan dilakukan secara bertahap namun tegas, melibatkan unsur Forkopimda provinsi, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pemerintah daerah setempat agar prosesnya berjalan lancar dan tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Prinsip kami jelas, yang punya izin dan mematuhi aturan boleh beroperasi, yang tidak lengkap dokumennya atau melanggar ketentuan harus dihentikan kegiatannya, Kami tidak pandang bulu, meskipun pelakunya berbentuk badan hukum seperti koperasi, tetap harus memenuhi syarat hukum yang berlaku, Kami juga sudah mendapatkan informasi terkait dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu bagi sejumlah pelaku, dan hal itu akan kami bawa ke ranah penegakan hukum bersama aparat berwenang,” tambahnya.

Dalam penertiban nanti, tindakan yang akan diambil meliputi penyegelan lokasi usaha, penghentian kegiatan secara paksa, penyitaan alat berat dan bahan galian yang dihasilkan, hingga proses hukum bagi penanggung jawab yang terlibat. Selain itu, pihaknya juga akan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut agar kembali berfungsi seperti sediakala.

Frans juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan yang belum melengkapi perizinan untuk segera memproses dokumennya sesuai prosedur yang berlaku, Pihak Dinas siap memberikan pendampingan dan arahan agar prosesnya berjalan cepat dan benar.

“Kami berikan waktu yang cukup bagi mereka untuk menyesuaikan diri, tapi jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya untuk melengkapi persyaratan, maka kami akan bertindak tegas, Tujuan kami bukan untuk memberhentikan usaha, tapi memastikan usaha tersebut berjalan tertib, aman, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan Negara,” tegasnya.

Rencana penertiban ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai lapisan masyarakat dan Organisasi Masyarakat, termasuk Ketua LAKI, Indra Mamonto, Ia berharap langkah ini benar-benar dijalankan secara konsisten, tidak hanya sekadar seremonial, serta mampu membuktikan bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja.

“Kami menyambut baik langkah ini, Semoga Dinas ESDM dan seluruh aparat yang terlibat bekerja dengan profesional dan berani menindak siapa pun yang melanggar, meskipun memiliki koneksi atau dukungan dari pihak yang berkuasa, Kami siap mendukung dan mengawasi setiap prosesnya agar hasilnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat banyak,” ujar Indra.

Dinas ESDM Sulut menargetkan penertiban ini dapat dimulai dalam waktu dekat dan selesai dalam beberapa bulan ke depan, sehingga tata kelola pertambangan di Sulawesi Utara menjadi lebih baik, tertib, dan berkelanjutan.

(Andry)

Read Previous

Kepala KKPH Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Praktik Perusakan Hutan Secara Ilegal di Wilayah Perkebunan Mooat

Read Next

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Tegaskan Akan Tindak Lanjuti Masalah Galian C di Boltim yang Tanpa Izin

Most Popular