Kepala KKPH Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Praktik Perusakan Hutan Secara Ilegal di Wilayah Perkebunan Mooat

Imediantara.id BOLTIM – Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Wilayah 2 Bolsel–Boltim, Risal Burase Rompas,S.HUT, angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online lokal yang menyebut adanya dugaan praktik perusakan hutan secara ilegal di wilayah perkebunan Mooat, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa aktivitas pembukaan lahan terlihat mencolok dan terkesan dibiarkan, bahkan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum oleh pihak berwenang.

Namun, menurut Risal, informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan bukanlah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), melainkan berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan lahan perkebunan milik warga.
“Lokasi yang dimaksud tidak masuk dalam kawasan HPT sebagaimana yang dimuat dalam berita, karena lahan tersebut merupakan APL,” tegas Risal.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan foto dalam pemberitaan yang mencantumkan koordinat lokasi tanpa disertai keterangan dari pihak berkompeten maupun instansi terkait.
Hal ini dinilai berpotensi menyesatkan opini publik karena tidak didukung oleh verifikasi yang jelas.

Di sisi lain, masyarakat yang berkebun di lokasi tersebut turut memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan adanya aktivitas di area kebun, namun menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah perusakan hutan, melainkan penanaman bibit kayu sebagai bagian dari upaya pengelolaan lahan secara produktif.

(Andry)

Read Previous

Bos Leo Diduga Miliki Bekingan Orang Petinggi Polda Sulut Kegiatan PETI di Potaladan Tetap Berjalan Mulus

Read Next

Dinas ESDM Sulut Pastikan Segera Lakukan Penertiban Menyeluruh Lokasi Tambang di Seluruh Wilayah Sulawesi Utara

Most Popular