BOLMONG – Lokasi pertambangan milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, dilaporkan kembali beroperasi secara aktif. Padahal sebelumnya lokasi ini telah disegel, dipasangi garis polisi, dan dinyatakan dilarang beraktivitas oleh kepolisian serta tim gabungan instansi terkait sejak Desember 2025 lalu.
Pantauan warga di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat kembali bergerak, penggalian dilakukan siang-malam, dan akses jalan masuk dibuka lebar, Garis polisi dan tanda penyegelan yang dipasang Polres Bolmong terlihat rusak dan tidak berfungsi lagi.
“Mereka berani buka lagi seolah tidak ada aturan, Padahal sudah dua kali ditutup dan disita alatnya, Seminggu ini aktivitasnya makin kencang,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya, (26/06/2026).
Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiskus Miandoka telah menegaskan secara tegas bahwa PT Xinfeng tidak memiliki IUP, SIPB, atau izin pertambangan apa pun. Wilayah itu justru masuk dalam hak kelola perusahaan lain. Aktivitas ini jelas melanggar UU Minerba No.3/2020 dan UU Lingkungan Hidup.
Fakta bisa beroperasi kembali setelah disegel memicu dugaan kuat adanya bekingan atau perlindungan dari oknum petinggi.

“Tidak mungkin sebuah perusahaan berani melawan garis polisi jika tidak merasa aman di belakangnya. Ini bukan soal lemah aparat, tapi kuatnya jaringan pelindung,” tegas Salah satu warga
Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan hingga ke Mabes Polri, namun hingga kini pemodal utama belum ditangkap dan lokasi terus berulang kali dibuka kembali.
(Andry)



