Pemberitaan Miring Tentang Kapolres Boltim Diduga Disebarkan Untuk Menjatuhkan Kinerjanya

BOLTIM  – Tuduhan yang beredar belakangan ini menyebutkan bahwa Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, terlibat dan menjadi oknum yang melindungi jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dinyatakan sebagai pemberitaan yang tidak berdasar, miring, dan mengandung unsur rekayasa.

Informasi ini diduga sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sikap tegas Kapolres dalam menindak keras kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.

Menurut penelusuran di lapangan, isi informasi yang beredar hanya berisi tuduhan sepihak tanpa disertai data, dokumen, maupun bukti saksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, Setelah dilakukan verifikasi silang ke berbagai sumber di lingkungan kepolisian dan tokoh masyarakat, tidak ditemukan satu pun fakta yang menguatkan dugaan keterlibatan pejabat tersebut.

Sebaliknya, sejumlah warga dan pengamat menilai bahwa penyebaran tuduhan ini memiliki pola yang terencana.

“Selama menjabat, Kapolres Golfried justru dikenal sangat tegas menolak segala bentuk kegiatan PETI. Sudah banyak operasi penertiban yang digelar, alat berat disita, dan akses lokasi tambang ditutup paksa. Wajar jika pihak yang merasa dirugikan berusaha membalas dengan cara menjatuhkan nama baiknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Boltim.

Sumber di lingkungan kepolisian mengungkapkan bahwa sejak tiga bulan terakhir, intensitas penindakan terhadap tambang ilegal di Boltim meningkat tajam di bawah pimpinan AKBP Golfried. Banyak jaringan dan pemodal yang selama ini beroperasi bebas kini terganggu usahanya.

Hal ini diduga menjadi alasan utama disebarkannya pemberitaan miring tersebut sebagai bentuk balas dendam dan upaya menghentikan langkah penegakan hukum.

“Tuduhan ini jelas diputarbalikkan. Yang sebenarnya terjadi adalah ketegasannya dalam menegakkan hukum membuat para pelaku dan pendukung PETI merasa terancam, Maka dibuatlah issu untuk memecah kepercayaan masyarakat dan mengganggu kinerjanya,” tegas sumber tersebut.

Pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur menyatakan tetap fokus melaksanakan tugas menjaga keamanan dan menertibkan kegiatan ilegal, Terkait penyebaran informasi yang menyesatkan ini, pihak kepolisian telah membentuk tim untuk menelusuri asal-usul penyebarannya, Jika terbukti ada unsur pencemaran nama baik dan berita bohong, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, Sebaiknya merujuk pada pernyataan resmi dari kepolisian atau instansi berwenang agar tidak terjebak dalam permainan isu yang bertujuan merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban umum.

(Andry)

Read Previous

Wilayah BMR Darurat Tambang Ilegal

Read Next

Xinfeeng Diduga Ada Perlindungan Aktivitas Berjalan Lagi Meski Dalam Status Penyegelan

Most Popular