Parindo Potabuga Tantang Kapolres Bolmong: Tertibkan PETI Nuntap Pekan Ini atau Dilaporkan ke Kapolda dan Mabes Polri!

Imediantara,Bolmong – Dugaan kuat mengenai kembali beroperasinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menuai sorotan keras dari tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga.

Parindo mendesak Kapolres Bolmong segera turun tangan melakukan penertiban. Ia meminta aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal dan mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang tersebut.

Secara tegas, Parindo juga mengingatkan agar aparat tidak bermain mata dengan investor yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan perkebunan itu.

“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Bolmong, jangan main mata dengan investor PETI di Nuntap,” tegas Parindo.

Menurutnya, informasi yang diterimanya menyebutkan masih ada dua alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Ia juga menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong telah menyatakan aktivitas itu ilegal.

Jika informasi tersebut benar dan aktivitas pertambangan masih berlangsung, Parindo menilai aparat perlu segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah penegakan hukum yang terukur.

“Informasi di lapangan sudah jelas, ada dua alat berat masih beroperasi. DLH Bolmong sudah bilang itu ilegal. Kalau masih dibiarkan, masyarakat akan bertanya ada apa di balik ini?” ujarnya.

Parindo menilai persoalan PETI Nuntap tidak boleh dipandang sebelah mata. Selain menyangkut dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan warga juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat setempat.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan masyarakat kecil dan pihak yang memiliki modal besar.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi investor besar yang merusak lingkungan dengan ekskavator dibiarkan bebas,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap penanganan dugaan PETI di Nuntap. Bagi Parindo, aparat perlu menunjukkan langkah nyata di lapangan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.

Meski demikian, dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan pihak tertentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Parindo tidak hanya menyampaikan kritik. Ia juga mengajukan tiga tuntutan yang menurutnya harus segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Bolmong.

Pertama, turun langsung ke lokasi Perkebunan Nuntap dan melakukan penindakan terhadap alat berat yang terbukti digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum.

Kedua, memeriksa dan mengungkap identitas pihak yang bertanggung jawab atas operasional pertambangan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi investor.

Ketiga, menelusuri bagaimana alat berat bisa masuk ke kawasan perkebunan warga serta memastikan apakah terdapat dokumen atau izin yang menjadi dasar kegiatan di lokasi itu.

Bagi Parindo, langkah tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan persoalan PETI Nuntap tidak berhenti pada pernyataan dan saling lempar tanggung jawab.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini harus berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Ultimatum Satu Pekan, Siap Turun Aksi

Parindo bahkan memberikan tenggat waktu kepada aparat penegak hukum. Jika aktivitas PETI Nuntap tidak ditertibkan dalam pekan ini, ia menyatakan siap turun bersama warga dan tokoh pemuda BMR untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Tak hanya aksi massa, ia juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya langsung kepada Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri.

“Kalau PETI Nuntap tidak ditertibkan dalam minggu ini, saya bersama warga dan tokoh pemuda BMR akan turun aksi dan melaporkan langsung ke Kapolda Sulut dan Mabes Polri,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa persoalan dugaan aktivitas tambang ilegal di Nuntap berpotensi berkembang menjadi tuntutan publik apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dari pihak berwenang.

Parindo menegaskan, dirinya tidak menolak investasi yang masuk ke wilayah Bolaang Mongondow Raya. Namun, ia meminta setiap kegiatan usaha mematuhi ketentuan hukum dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Saya mendukung investasi yang legal dan pro-rakyat, tetapi menolak keras PETI yang merusak lingkungan dan diduga hanya menguntungkan mafia tambang,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa kawasan Nuntap merupakan perkebunan warga yang harus dilindungi, bukan dijadikan lokasi pertambangan tanpa kepastian legalitas.

“Ingat, Nuntap itu perkebunan warga, bukan tambang. Jangan korbankan rakyat demi kepentingan investor ilegal!” tandas Parindo, yang berdomisili di Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kapolres Bolmong Ditunggu Klarifikasinya

Sementara itu Kasat Reskrim Bolmong Iptu Hardi Yanto Daenk saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga masih berupaya menghubungi Kapolres Bolmong untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait informasi mengenai dua alat berat yang disebut masih beroperasi di Perkebunan Nuntap, serta langkah penanganan yang akan dilakukan aparat.(*)

Read Previous

PETI di Perkebunan Nuntab Bolmong Dikabarkan Beroperasi

Most Popular