Otak Utama Dana Hibah KPU Boltim Arga Karian Berakhir Sudah di Balik Jeruji Besi

KOTAMOBAGU – Kisah perjalanan Arga Karian yang sempat memegang kendali keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini resmi berakhir.

Mantan Bendahara KPU Boltim yang dinyatakan sebagai otak utama di balik skema korupsi dana hibah daerah itu, kini mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara Kotamobagu.

Kebebasannya dicabut setelah Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan statusnya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum.

Peristiwa ini menandai berhentinya langkah orang yang diduga merancang dan mengatur aliran dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan demokrasi, justru dialihkan untuk keuntungan pribadi.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu memastikan bahwa Arga Karian resmi ditahan sejak Senin (8/6/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup kuat dan meyakini bahwa ia berperan sentral dalam penyimpangan keuangan tersebut.

“Benar, Arga Karian telah kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan, adalah otak utama dari kasus ini, Ia yang menguasai seluk-beluk administrasi keuangan, merancang skema, memanipulasi dokumen, dan mengatur agar penyimpangan ini tidak terdeteksi selama ini,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, (11/06/2026).

Menurut keterangan penyidik, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boltim seharusnya diperuntukkan bagi operasional kantor, persiapan pemilu, sosialisasi, dan kegiatan demokrasi lainnya. Namun, diduga dana tersebut dialihkan secara sistematis melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu dan bukti pengeluaran fiktif.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Arga Karian sempat berada dalam kondisi terdesak secara ekonomi saat melakukan perbuatannya. Namun, hal itu ditegaskan oleh penegak hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk merampas hak uang rakyat.

“Kesulitan ekonomi bukan izin untuk berbuat jahat, Justru sebagai bendahara, amanah yang dipegangnya sangat besar. Ia yang seharusnya menjaga keuangan Negara, malah menjadikannya ladang mencari keuntungan pribadi. Itu adalah pelanggaran berat,” tegas Kajari.

Bersama dengan mantan Ketua KPU Boltim yang juga telah ditahan sebelumnya, Arga Karian kini berbagi nasib yang sama di dalam sel tahanan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kini, di balik terali besi, Arga Karian tidak lagi memiliki kuasa untuk mengatur dokumen atau memutarbalikkan fakta, Masa jabatannya yang semula diharapkan membawa manfaat bagi lembaga dan masyarakat, justru berakhir dengan catatan hitam sebagai koruptor.

Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah prosedural untuk memastikan tidak ada lagi bukti yang dihilangkan atau saksi yang ditekan, Tim penyidik kini terus melengkapi berkas perkara, menghitung kerugian keuangan Daerah secara pasti, dan mempersiapkan penuntutan agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Berakhir sudah segala kekuasaan dan kebebasannya, Hukum tidak pandang bulu, siapa pun yang merusak kepercayaan publik dan merugikan negara, pasti akan berakhir di tempat yang sama, Ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pejabat pengelola keuangan,” pungkas pernyataan resmi Kejari Kotamobagu.

(Andry)

Read Previous

Kapolres Boltim Instruksikan Anggota Bergerak Cepat Tangani Kasus Penikaman Di Desa Molobog Barata

Most Popular