BOLTIM – Seiring semakin maraknya penggunaan sepeda listrik di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kepala Kepolisian Resor Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, mengeluarkan imbauan resmi dan mengingatkan seluruh masyarakat agar memahami serta menaati segala peraturan dan ketentuan pemakaian yang berlaku, demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, minggu (31/5/2026) .
Kapolres menegaskan, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu, bukan kendaraan bermotor, dan pengaturannya tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Sayangnya, di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran, mulai dari penggunaan di jalan raya utama, kecepatan berlebih, hingga dikendarai anak-anak di bawah umur, yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas .
Berikut poin-poin penting yang ditekankan Kapolres Boltim bagi seluruh pengguna sepeda listrik.
Wajib Gunakan Helm Berstandar SNI
Setiap kali berkendara, pengemudi maupun penumpang wajib mengenakan helm pelindung yang layak dan berstandar SNI, Ini perlindungan utama agar risiko cedera berkurang bila terjadi benturan atau jatuh .
Batas Usia Pengendara
Pengguna harus berusia minimal 12 tahun. Bagi anak usia 12–15 tahun, wajib dalam pengawasan orang dewasa, Dilarang keras dikendarai anak-anak di bawah 12 tahun sendirian, karena belum cukup kemampuan dan kedewasaan mengendalikan kendaraan .

Lokasi Penggunaan Diatur Ketat
Sepeda listrik hanya boleh dipakai di kawasan permukiman, jalur khusus sepeda, lingkungan perkantoran, kawasan wisata, atau jalan yang bebas dari kendaraan bermotor, DILARANG KERAS masuk ke jalan raya utama, jalan poros, atau jalan raya besar yang dilalui kendaraan bermotor, truk, dan bus, karena sangat berbahaya .
Kecepatan Maksimal 25 km per jam dan Dilarang Modifikasi
Batas kecepatan sah hanya 25 km per jam, Dilarang mengubah mesin, aki, gir, atau komponen apa pun untuk mempercepat laju kendaraan, Modifikasi membuat kendaraan tidak stabil, rem tidak berfungsi maksimal, dan melanggar hukum .
Kelengkapan Kendaraan Wajib Ada
Harus lengkap, lampu depan-belakang, reflektor kiri-kanan, rem berfungsi baik, serta bel, klakson, Sangat penting terutama saat dipakai sore atau malam hari agar terlihat pengguna jalan lain.
Aturan Membawa Penumpang dan Barang
Boleh membawa penumpang hanya jika sudah ada jok tambahan asli pabrik, Dilarang mengangkut barang berlebihan yang mengganggu keseimbangan atau mengurangi kendali kemudi.
AKBP Golfried menjelaskan, imbauan ini bukan untuk melarang, melainkan menjaga.
“Kami sangat mendukung kendaraan ramah lingkungan seperti ini, tapi keamanan adalah yang utama, Banyak kecelakaan terjadi karena orang tidak tahu aturan atau sengaja melanggar, Polres Boltim akan gencar melakukan edukasi, dan jika perlu tindakan tegas, kami lakukan demi keselamatan bersama,” ujarnya tegas.
Beliau juga mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anak, tidak membiarkan mereka berkeliling sembarangan, serta memastikan kendaraan yang dibeli sesuai spesifikasi standar, Penjual pun diminta ikut mengedukasi pembeli soal aturan mainnya.
“Mari kita jadikan jalanan Boltim aman dan tertib, Sepeda listrik nyaman dan murah, asalkan dipakai benar dan sesuai aturan. Ingat, selamat sampai tujuan adalah yang paling utama,” pungkas Kapolres.
Saat ini, Satuan Lalu Lintas Polres Boltim bersama Polsek jajaran mulai mensosialisasikan aturan ini ke Desa-Desa, pasar, dan pusat keramaian agar seluruh warga paham dan patuh.
(Andry)



