Kapolres Boltim Bantah Issu Koordinasi Dengan Pengusaha Terkait Pemberitaan Lahan Tambang

BOLTIM – Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Kapolres Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, secara tegas membantah beredarnya kabar di masyarakat dan media sosial yang menuduh dirinya melakukan koordinasi dengan seorang pengusaha bernama Ci Glori terkait proses pemberitaan lahan di wilayah pertambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Boltim di Mapolres Boltim, (18/06/2026), Kamis sore, Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan informasi yang menyesatkan.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa issu yang menyebutkan saya berkomunikasi maupun berkoordinasi dengan pengusaha bernama Ci Glori untuk kepentingan pemberitaan lahan tambang adalah tidak benar dan tidak ada buktinya. Saya tidak pernah bertemu, berdiskusi, maupun membuat kesepakatan apapun dengan orang tersebut terkait urusan pertambangan maupun pengurusan tanah,” tegas Kapolres Boltim.

Ia menjelaskan bahwa setiap pengawasan dan penanganan permasalahan pertambangan di wilayah Boltim dilakukan secara profesional, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melibatkan instansi terkait secara terbuka, Tidak ada ruang bagi intervensi pribadi maupun kesepakatan di luar jalur hukum.

“Selama menjabat, saya selalu memegang prinsip netralitas dan akuntabilitas, Semua proses hukum dan administrasi harus mengikuti prosedur yang sah, Tidak ada pihak yang bisa mendapatkan kemudahan secara istimewa, termasuk dalam hal pemberitaan atau izin usaha,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar kritis terhadap informasi yang beredar, Ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerusakan nama baik institusi maupun pribadi, sehingga dapat dikenakan sanksi hukum.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti nyata atas tuduhan tersebut, saya persilakan untuk menyerahkannya ke inspektorat kepolisian atau lembaga pengawas independen agar dapat diperiksa secara adil dan transparan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kabar yang dituduhkan tersebut belum disertai bukti yang sah. Pihak kepolisian terus memantau perkembangan informasi dan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks.

(Andry)

Read Previous

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boltim Hadir Mengukir Senyum di Tengah Masyarakat

Most Popular