BOLTIM – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mintu’ yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diduga mulai dikelola dan dibuka oleh pihak tertentu.
Dugaan ini mengemuka setelah ditemukannya aktivitas serta keberadaan alat berat di dalam kawasan yang memiliki fungsi lindung dan produksi terbatas tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terlihat jelas kehadiran alat berat jenis excavator yang sudah beroperasi di beberapa titik dalam wilayah HPT Mintu.
Keberadaan alat berat ini menjadi sorotan, mengingat kawasan tersebut secara resmi ditetapkan sebagai hutan dengan status pengelolaan yang diatur ketat oleh peraturan kehutanan.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan kegiatan tersebut, serta untuk keperluan apa pekerjaan itu dilakukan.

Namun, penggunaan alat berat berukuran besar menandakan bahwa aktivitas yang berlangsung bukanlah pekerjaan berskala kecil.
Biasanya, kehadiran excavator digunakan untuk membuka akses jalan, meratakan lahan, pembukaan areal, hingga eksplorasi sumber daya alam.
Masyarakat sekitar dan pengamat lingkungan mulai mempertanyakan aspek hukum dan izin dari kegiatan ini. Sebab, setiap perubahan bentuk pemanfaatan maupun pembukaan lahan di kawasan hutan negara wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi terkait di Daerah.
Tanpa dokumen yang sah, kegiatan tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan merusak ekosistem hutan.
“Kami khawatir jika ini dibiarkan tanpa kejelasan, hutan yang selama ini menjadi penahan air dan menjaga keseimbangan alam bisa rusak, Kami minta pihak berwenang segera periksa, apakah ada izinnya atau ini pembukaan liar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, (16/06/2026).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kehutanan Boltim maupun Balai Pengelolaan Hutan terkait status kegiatan dan keberadaan alat berat tersebut.
Masyarakat dan penggiat lingkungan mendesak agar dilakukan pengecekan segera. Jika terbukti tanpa izin, aparat diminta menghentikan kegiatan, mengamankan peralatan, dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab.
Kawasan HPT Mintu’ sendiri selama ini dikenal memiliki peran penting sebagai daerah resapan air dan menjaga kestabilan tanah di wilayah sekitarnya, sehingga setiap perubahan pemanfaatannya harus melalui kajian lingkungan yang ketat.
(Andry)



