Di Duga Oknum Anggota Dewan Kotamobagu Berinisial AS Lakukan Aktivitas PETI Di Perkebunan Osing-Osing Desa Mopait

BOLMONG – Kabar mengejutkan dan menggegerkan kembali menyelimuti wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat mengungkap dugaan kuat keterlibatan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu berinisial AS, yang diduga menjadi pengendali dan pemodal utama aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Perkebunan Osing-Osing, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas penggalian dan penambangan di kawasan tersebut berlangsung cukup intens dan terstruktur. Terlihat jelas sejumlah alat aktif beroperasi mengeruk tanah dan material tambang, meskipun lokasi ini sama sekali tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menurut keterangan sejumlah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, kegiatan ini sudah berjalan beberapa waktu terakhir dan berani beroperasi secara terbuka.

Yang menjadi sorotan utama, di balik berlangsungnya kegiatan ilegal ini, nama AS yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan Kota Kotamobagu disebut-sebut sebagai pemilik modal sekaligus orang yang memberi perlindungan agar aktivitas ini terus berjalan tanpa gangguan.

“Semua orang di sini tahu siapa yang punya dan yang mengatur, Beliau (AS) adalah anggota dewan, punya kuasa dan koneksi, makanya berani beroperasi terang-terangan, Ada orang kepercayaannya yang mengawasi langsung di lapangan, mulai dari pengaturan pekerja, alat berat, hingga pengiriman hasil galian,” ungkap salah satu warga, (25/05/2026).

Warga juga mengaku khawatir dengan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah, Kawasan Perkebunan Oseng-Oseng yang dulunya hijau dan subur, kini berubah menjadi lanskap berlubang-lubang dan gundul. Aliran air sungai di sekitar lokasi pun terlihat keruh dan tercemar material galian, yang dikhawatirkan akan merugikan pertanian dan sumber air bersih warga Desa Mopait dan sekitarnya.

“Kami sangat keberatan. Tanah kami rusak, lingkungan hancur, tapi yang berani berbuat justru orang yang seharusnya menjaga aturan, Sebagai wakil rakyat, seharusnya memberi contoh baik, bukan malah merusak daerah kami,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.

Secara hukum, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen resmi lainnya merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pelakunya dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, ditambah pencabutan hak politik dan jabatan bagi pejabat publik yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AS maupun pimpinan DPRD Kota Kotamobagu terkait dugaan ini, Sementara itu, berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan mulai mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Resor Bolaang Mongondow, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, hingga Pemerintah Daerah, untuk segera melakukan pengecekan, menghentikan kegiatan ilegal tersebut, serta memproses hukum siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, meskipun berstatus pejabat atau anggota legislatif.

“Jangan karena berkedok anggota dewan, hukum jadi tumpul. Kami minta bukti di lapangan segera diamankan, dan jika terbukti nama AS terlibat, harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku, Rakyat ingin melihat keadilan dan ketegasan hukum,” tegas salah satu aktivis lingkungan.

Sampai saat ini, aktivitas di lokasi Perkebunan Oseng-Oseng masih terpantau berjalan. Publik kini menunggu langkah nyata pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan hidup ini.

(Andry)

Read Previous

Doa Dan Harapan Datang Dari Rekan Sejawat Serta Masyarakat Dalam Momentum Ulang Tahun Kasat Reskrim bolmong

Most Popular