Bupati Sitaro Chyntia Kalangit Resmi Ditahan Kejati SULUT

MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dengan resmi menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Rabu malam (6/5/2026), usai Bupati menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam di kantor Kejati Sulut.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.50 Wita. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Chyntia terlihat mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring oleh tim penyidik menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ia tampak diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang sudah menunggu di lokasi,  Mobil tahanan kemudian meninggalkan halaman kantor Kejati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Kota Manado, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, dalam keterangannya membenarkan bahwa Chyntia Kalangit kini ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus ini, Penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dugaan keterlibatan yang kuat dalam penyelewengan dana bantuan bencana.

Diketahui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya telah mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 35,715 miliar untuk penanganan dampak erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada April 2024, Namun, berdasarkan hasil audit dan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp 22,775 miliar yang diduga diselewengkan dari total dana tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, antara lain mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Kepala BPBD Joickson Sagune, dan pihak swasta Denny Tondolambung, Tiga dari mereka sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam penanganan khusus karena kondisi kesehatan.

Kasus ini menyangkut pengelolaan dana stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat letusan gunung berapi, Dugaan korupsi meliputi berbagai modus operandi, mulai dari pemalsuan data penerima bantuan, penggelembungan anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan dan penyaluran dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat yang terdampak bencana.

Dengan ditahannya Bupati aktif ini, penyidikan kasus korupsi dana bencana di Sitaro memasuki tahap baru yang krusial. Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mendalami seluruh aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum, demi mengembalikan keadilan dan aset negara yang hilang.

(Andry)

Read Previous

Diduga Pelaku PETI Kebal Hukum Oknum ‘Juf’ Disorot Ancaman Pidana Menanti

Read Next

TANPA HENTI! Kasat Lantas Polres Kotamobagu Gencar Tindak Kenalpot Brong Komitmen Wujudkan “ZERO BRONG”

Most Popular