Aksi Blokade Jalan Oleh Warga Desa Toruakat: PT BDL Klaim Tanah Adat?

BOLMONG,IMEDIANTARA.ID

Warga Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten, Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan aksi pemblokadean di ruas Jalan AKD Pada Selasa malam, 28 November 2023.

Aksi ini dipicu oleh kekesalan sejumlah warga terhadap tindakan penertiban terhadap para penambang lokal yang telah lama beraktivitas di wilayah yang mereka sebut sebagai Tanah Adat Desa Toruakat.

Warga Desa Toruakat yang turun kejalan

Dilaporkan bahwa APH mengusir para penambang lokal atas klaim PT. Bulawan Daya Lestari (PT BDL) terhadap wilayah konsesi. Para warga menyatakan kekesalannya karena klaim PT.BDL  yang merasa bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari Tanah Adat Desa Toruakat.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kerugian yang dialami oleh penambang lokal akibat operasi tersebut. Tenda penambang lokal juga dilaporkan menjadi korban dalam insiden ini.

“Kalu mo tanya kerugian banyak,”ujar seorang warga desa Toruakat.

Lokasi tambang milik warga lokal, yang dianggap masuk Tanah Adat

Ketua DPD JPKP DPD Bolmong, Tonny Ruland Datu, turut angkat bicara, menyatakan bahwa aksi pemblokadean tersebut adalah respons terhadap tindakan penertiban oleh pihak kepolisian di wilayah pertambangan Bolingongot yang diklaim oleh PT. BDL sebagai wilayah konsesinya. Di sisi lain, masyarakat Desa Toruakat memandang wilayah tersebut sebagai Tanah Adat.

“Masyarakat adat Desa Toruakat bersikukuh bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. BDL seharusnya berada di wilayah lolayan, bukan di wilayah Dumoga,”ungkapnya.

Informasi lain yang berhasil dirangkum, sejumlah masyarakat Desa Toruakat juga mendatangi rumah kediaman Kepala Desa (Sangadi) Toruakat, Tomi Mokobela, kerena menilai Sangadi Desa Toruakat tak bisa membawa rasa keadilan kepada masyarakat, dan sengaja melakukan pembiaran terhadap nasib para penambang lokal.

Namun begitu aksi pemblokadean jalan tidak berlansung lama, para warga akhirnya membubarkan diri.

Hingga berita ini terbit, Manager PT. BDL Onal belum memberikan tanggapan terkait klaim wilayah WIUP yang oleh warga dianggap sebagai Tanah Adat.

Begitu pula Humas Polres Bolmong, Herol Mantiri, yang belum memberikan tanggapan resmi terkait operasi penertiban tersebut.(345)

Read Previous

Insiden Kebakaran di Kantor Inspektorat Boltim: Dokumen Penting Tak Terselamatkan?

Read Next

AMABOM Raya Akan Advokasi Warga Desa Toruakat dalam Sengketa Klaim Tanah Adat oleh PT. BDL

Most Popular