Bantah Perintahkan Pinjaman, Yasti Minta Nayodo Buktikan Tuduhannya

Imediantara,Kotamobagu – Yasti Soepredjo Mokoagow membantah keras tudingan Nayodo Kurniawan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang memerintahkan peminjaman uang sebesar Rp10 miliar kepada Sandi Sumendap untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Kotamobagu. Yasti menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta Nayodo membuktikan pernyataannya.

Dalam tanggapan tertulisnya, Yasti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Nayodo meminjam uang Rp10 miliar, apalagi menyatakan akan bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.

“Saya minta Nayodo Kurniawan membuktikan tuduhan tersebut, kapan, di mana, dan bukti apa yang dia miliki untuk membuktikan tuduhannya bahwa saya telah menipu dan menjebak dia,” demikian pernyataan Yasti.

Ia juga membantah mengetahui adanya perjanjian pinjam-meminjam antara Nayodo dan Sandi yang menggunakan sertifikat hak milik (SHM) miliknya sebagai jaminan.

Yasti menjelaskan, sekitar satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024, dirinya mengaku sudah tidak lagi menjalin komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Nayodo.

Namun, pada 21 November 2024, Nayodo bersama istrinya datang menemui Yasti di rumah. Dalam pertemuan tersebut, Nayodo disebut datang bersama Benny Ramdhani dan istrinya untuk meminjam uang guna kepentingan mereka sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu.

Yasti mengaku saat itu menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk dipinjamkan.

Lima hari kemudian, tepatnya 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali.

Menurut Yasti, kali ini Nayodo menyampaikan maksud kedatangannya untuk meminjam sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang akan diperlihatkan kepada Sandi Sumendap.

Yasti mengaku menyerahkan sertifikat tersebut karena beranggapan bahwa dokumen itu akan digunakan dalam proses penawaran atau pembelian oleh Sandi. Ia juga meminta agar sertifikat segera dikembalikan setelah selesai diperlihatkan.

“Saya sama sekali tidak mengetahui sebelumnya bahwa ada perjanjian pinjam-meminjam senilai Rp10 miliar yang ditandatangani Nayodo Kurniawan sebagai peminjam dan Sandi Sumendap sebagai pemberi pinjaman, dengan sertifikat saya sebagai jaminan,” tegasnya.

Yasti selanjutnya menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Sandi Sumendap. Ia juga mengaku tidak pernah melihat uang Rp10 miliar tersebut, termasuk mengetahui kapan uang diserahkan, untuk apa digunakan, maupun kepada siapa uang itu diberikan.

Ia menyebut baru mengetahui sertifikat miliknya telah dijadikan jaminan pada April 2025, setelah Nayodo dan Sandi kembali menemuinya di rumahnya di Kelurahan Matali.

Yasti juga menyoroti dokumen perjanjian utang-piutang antara Nayodo dan Sandi. Menurut dia, tidak terdapat tanda tangan dirinya dalam perjanjian tersebut sebagai bukti bahwa ia mengetahui, memerintahkan, atau menyetujui penggunaan sertifikat miliknya sebagai jaminan.

Atas dasar itu, Yasti menilai tudingan bahwa dirinya merupakan pihak yang memerintahkan peminjaman sekaligus bertanggung jawab atas utang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diketahuinya.

Untuk memperkuat bantahannya, Yasti turut mengungkap pertemuan dengan Nayodo pada 19 Maret 2025 di kantor DPR RI, Jakarta.

Menurut Yasti, dalam pertemuan tersebut Nayodo justru memohon agar dirinya terlebih dahulu menanggulangi pinjaman Rp10 miliar tersebut. Nayodo, menurut penuturannya, berjanji akan mencicil pembayaran setiap bulan kepadanya.

Yasti juga mengklaim pernah mendengar pernyataan serupa dari Nayodo kepada adiknya, Alid, yang disebut berlangsung di rumah Nayodo di Kelurahan Gogagoman sekitar satu minggu setelah Pilkada Kotamobagu. Pertemuan itu, menurut Yasti, turut disaksikan Iwan Paputungan.

Yasti menyatakan dirinya merasa terkejut dan sedih atas tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia mengingat kembali bahwa selama ini dirinya pernah membantu Nayodo dalam berbagai urusan politik dan pribadi, termasuk membantu pinjaman untuk kepentingan usaha serta memberikan dukungan pendanaan kampanye dalam bentuk uang dan barang.

Di tengah polemik tersebut, Yasti menyatakan telah melaporkan Nayodo Kurniawan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan miliknya.

Laporan itu, menurut Yasti, berkaitan dengan penggunaan sertifikat yang dipinjamkan kepada Nayodo, tetapi kemudian disebut dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Yasti menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh karena ia merasa hak dan kepentingannya dirugikan oleh penggunaan dokumen miliknya dalam transaksi yang diklaim tidak pernah ia ketahui sebelumnya.

Meski demikian, perkembangan laporan tersebut serta penjelasan dari pihak-pihak terkait masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini.

Pada bagian akhir pernyataannya, Yasti menduga terdapat individu maupun kelompok yang berusaha memanfaatkan persoalan yang menjerat Nayodo dengan menyeret namanya ke dalam perkara tersebut.

Ia menduga polemik ini berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi terhadap dirinya demi memperoleh keuntungan politik.(*)

 

Read Previous

Peringati HUT ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Boltim Gelar Aksi Donor Darah

Most Popular