Pelaku Kabur! LSM Kibar Nusantara Merdeka Minta Polisi Pasang Police Line dan Usut Pihak di Balik Dugaan PETI di Perkebunan Nuntap

Imediantara,Bolmong – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Nuntap, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Setelah mendapat perhatian dari berbagai kalangan, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut kini diinformasikan mulai ditinggalkan oleh pihak-pihak yang sebelumnya disinyalir terlibat.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan sumber serta foto dan video yang diterima meja redaksi pada Jumat, 17 Oktober 2026.

Meski demikian, kabar mengenai mulai kosongnya lokasi itu belum dapat dimaknai sebagai berakhirnya persoalan dugaan PETI di Perkebunan Nuntap.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengingatkan bahwa kondisi lokasi yang tampak sepi tidak boleh membuat aparat lengah. Pengawasan, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum tetap diperlukan.

Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka, Hengky Kaunang, mengatakan aparat penegak hukum jangan sampai terkecoh dengan aktivitas di lapangan yang diinformasikan mulai berhenti.

“Bisa saja ini strategi mereka untuk mundur beberapa waktu sambil menunggu situasi aman untuk masuk lagi,” jelas Hengky Kaunang saat bersua dengan media.

Menurut Hengky, dugaan aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan. Ia meminta Kepolisian Bolmong bersama instansi teknis terkait segera mengambil langkah konkret guna memastikan status lokasi sekaligus mencegah kemungkinan aktivitas serupa kembali berlangsung.

Salah satu langkah yang didorongnya ialah pemasangan garis polisi (Police line) apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang mendukung tindakan tersebut.

Bagi Hengky, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemantauan lokasi semata. Aparat juga perlu menelusuri siapa pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal yang membiayai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Polisi harus menyelidiki siapa yang berada di balik kegiatan ini, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal. Jangan sampai yang terlihat di lapangan saja yang diperiksa, sementara pihak yang diduga mengendalikan dan membiayai kegiatan justru tidak tersentuh,” tegasnya.

Hengky juga menekankan pentingnya pengawasan rutin terhadap kawasan Perkebunan Nuntap, meskipun lokasi tersebut saat ini diinformasikan telah kosong.

Ia meminta aparat kepolisian melakukan kontrol secara intensif dan mempertimbangkan pelibatan masyarakat sekitar untuk menyampaikan informasi apabila ditemukan tanda-tanda aktivitas yang mencurigakan.

“Kepolisian harus intens melakukan kontrol di lokasi tersebut. Kalau perlu, libatkan juga masyarakat sekitar untuk secara rutin memberikan gambaran situasi di tempat tersebut,” tambahnya.

Dorongan tersebut dinilai penting agar penanganan dugaan PETI tidak hanya bersifat reaktif ketika persoalan ramai diberitakan. Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang kembali berjalan tanpa terdeteksi.

Di sisi lain, dugaan pertambangan ilegal juga menuntut perhatian instansi teknis, khususnya terkait aspek lingkungan, legalitas kegiatan, serta potensi dampak terhadap kawasan perkebunan dan lingkungan di sekitarnya. Namun, besaran dampak maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang berwenang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Yani Pudul, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bertanggung jawab terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Hardi Yanto Daenk, sebelumnya menegaskan bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam pemantauan dan akan ditindaklanjuti. (*)

Read Previous

KNM Minta Kapolres Kota Atensi Kasus Dugaan Penyebaran Foto Pribadi Akun ‘Cie Isty’

Most Popular