BOLTIM – Tim Resmob Kepolisian Polres Bolaang Mongndow Timur (Polres Boltim), dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Jerry Tambunan S.Tr.K, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan, yang terjadi di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, (15/7/26).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi dengan nomor; LP/B/76/VII/2026/SPKT/ Res BOLTIM Polda Sulut. Tanggal 15 Juli 2026. yang dilayangkan oleh salah satu warga Desa Loyow, Kecamatan Nuangan, inisial FAP alias Fuji (korban, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Ketiga terduga pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Boltim. yaitu, masing-masing inisial, Fb alias Fadila, AM alias Tati, MK alias Amad.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 23.40 Wita telah terjadi penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama oleh terlapor yang terjadi di jalan pantai di desa paret kecamatan kotabunan (Boltim-red), dimana pelaku menjambak rambut korban dan menampar pipi kanan korban lalu pelapor di tahan di dalam mobil agar tidak bisa keluar dari dalam mobil tempat para terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut akibat penganiayaan tersebut korban mengalami beberapa luka memar di bagian pipi.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wita Tim Resmob polres boltim mendapatkan informasi Bahwa terduga pelaku yang melakukan penganiayaan di desa Paret sedang berada di rumahnya, tepatnya di Desa Tombolika, kemudian tim resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU JERRY A. TAMBUNAN, S.Tr.K, langsung menuju ke Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan (Boltim), selanjutnya saat tiba di desa tersebut sekira pada pukul 12.30 wita tim langsung melakukan pencarian terhadap ke tiga terduga pelaku yaitu FB, AM, MK. dsn diamankan.
Barang Bukti Yang diamankan diantaranya;
-.1 Buah kater
– 1 unit mobil (Honda Brio)
PASAL YANG DILANGGAR :
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1)
TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN:
1. Melakukan Pemeriksaan terhadap Korban.
2. Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi.
4. Melakukan Mengamankan terhadap terduga Pelaku.
5. Melakukan Pemeriksaan terhadap terduga Pelaku.
6. Melaporkan Kepada Pimpinan.
Sampai berita ini naik tayang, ketiga terduga pelaku penganiayaan, masih menjalani proses tahapan hukum di Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur.
(Andry)



