Publik Pertanyakan Kasus PT Xinfeng Sudah Ada SPDP Belum Ada Tersangka, Apakah Proses Hukum Dihentikan

BOLMONG – Kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, makin menimbulkan tanda tanya besar di mata masyarakat.

Hingga lebih dari dua bulan sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), belum ada penetapan tersangka yang jelas, sehingga muncul pertanyaan tajam: apakah proses hukumnya diam-diam dihentikan?

Kronologi Singkat

– November 2025 Lokasi dipasang garis polisi, disegel, dan alat berat disita, ESDM Sulut tegaskan tidak ada izin IUP/SIPB sama sekali.

– Maret 2026, Polres Bolmong terbitkan SPDP dan serahkan berkas ke Kejaksaan, sejumlah saksi termasuk Karina selaku penanggung jawab dimintai keterangan.

– Hingga Juni 2026, Belum ada penetapan tersangka, belum ada status P-19/P-21, dan aktivitas penggalian justru terlihat kembali berjalan di lokasi yang seharusnya tertutup

“Kalau sudah ada SPDP, mestinya cepat ditindaklanjuti. Kenapa sampai sekarang tak ada nama tersangka, Apakah berkasnya dianggap kurang bukti, atau justru kasusnya dihentikan diam-diam,” tanya warga setempat, (30/06/2026).

Keterlambatan ini makin memperkuat dugaan bahwa ada “tangan lain” yang melindungi, sehingga perusahaan seolah kebal hukum dan bebas beroperasi lagi meski sudah masuk ranah pidana,

Pengamat hukum Jemmy Rindengan menilai,

“SPDP saja tak cukup, Tanpa penetapan tersangka dan pengamanan lokasi yang ketat, proses hukum hanya menjadi simbol belaka, Ini memberi pesan buruk bahwa pelanggar besar bisa lepas dari jerat hukum.”

Warga mendesak aparat memberi kejelasan terbuka, apakah berkas lengkap atau belum, kapan ditetapkan tersangka, dan apakah ada kendala yang menghambat, Jika terbukti ada intervensi, publik minta Polda Sulut turun tangan langsung mengawasi kasus ini agar tidak “menguap” di tengah jalan.

(Andry)

Read Previous

Kadis ESDM Sulut Tegaskan PT Xinfeng Tak Pernah Miliki Izin, Aktivitas di Oboy Jelas Ilegal

Most Popular