BOLMONG – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya angkat bicara secara tegas menanggapi aktivitas pertambangan milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur. Ia memastikan perusahaan tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi apa pun untuk beroperasi.
“Setelah pengecekan dokumen dan turun langsung ke lokasi, kami tegaskan: PT Xinfeng tidak memiliki IUP, IUPK, maupun SIPB, tidak ada satu pun izin pertambangan yang sah, Wilayah yang digarap pun masuk dalam areal konsesi resmi milik pihak lain,” ucapnya, (30/06/2026).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas tanpa izin tergolong pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kadis ESDM juga menyayangkan fakta di lapangan, meski lokasi sudah dipasang garis polisi dan disegel sejak November 2025, aktivitas penggalian tetap berlangsung.
“Secara kewenangan teknis, kami sudah nyatakan ilegal, Namun penghentian total dan pengamanan lokasi menjadi ranah penegak hukum, Kami telah menyerahkan hasil temuan lengkap ke Polres Bolmong dan Kejaksaan agar ditindak tegas,” tambahnya.

Pernyataan ini makin menguatkan dugaan masyarakat bahwa PT Xinfeng seolah “kebal hukum” dan diduga punya perlindungan oknum,
“Kalau sudah jelas tak berizin, kenapa masih bisa beroperasi leluasa, Ini bukti ada yang membekingi,” ujar warga setempat.
Pihak ESDM berharap aparat segera menindak tegas, menyita alat berat secara permanen, dan memulihkan lingkungan yang rusak.
(Andry)



