BOLSEL – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin di lokasi Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang diduga dikuasai oleh pemodal bernama Ko Johan, dilaporkan telah kembali beroperasi secara aktif, Padahal lokasi ini sebelumnya sudah digerebek, disegel, dan dipasangi garis polisi (police line) oleh tim gabungan kepolisian pada Maret 2026 lalu.
Pantauan warga, menunjukkan sejumlah ekskavator dan truk pengangkut material sudah kembali beraktivitas siang-malam di kawasan Perkebunan Moilom, Desa Pidung. Tanda penyegelan dan garis polisi yang terpasang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi.
“Baru dua minggu ini kencang lagi. Padahal dulu petugas sudah pasang garis dan larang keras. Sekarang seolah tak ada aturan, alat berat masuk bebas,” ujar warga setempat yang enggan disebut nama, (26/06/2026).
Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka menegaskan hingga kini tidak ada izin IUP atau SIPB yang diterbitkan untuk lokasi tersebut. Aktivitas ini jelas melanggar UU Minerba No.3/2020.
Sementara itu menurut pengamat Hukum di Manado mengatakan, Kembalinya operasi ini memicu dugaan kuat, Ko Johan dan jaringannya memiliki perlindungan dari oknum petinggi.

“Tidak mungkin berani buka lagi kalau tak merasa aman. Ini pola lama, ditutup sebentar, lalu dibuka lagi begitu perhatian mereda tandanya ada tangan di belakang layar,” ujar pengamat hukum di Manado.
Sebelumnya, Ko Johan juga tercatat mengoperasikan PETI di Boltim dan Bolsel, namun selalu lolos dari jerat hukum.
(Andry)



