KOTAMOBAGU – Kondisi kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meluas di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) – meliputi Bolmong, Bolmong Selatan, Bolmong Utara, dan Bolmong Timur – kini mencapai tingkat kritis.
Masyarakat, LSM, dan pengamat menilai situasi ini sudah masuk kategori DARURAT NASIONAL DAERAH, karena berlangsung bertahun-tahun, makin menggila, dan seolah kebal hukum.
Pantauan lapangan menunjukkan puluhan titik galian aktif beroperasi siang-malam menggunakan ekskavator dan mesin penyedot, Lokasi menyebar di kawasan hutan lindung, aliran sungai utama, dan lahan pertanian warga, Air sungai berubah hitam keruh, tanah longsor sering terjadi, dan hasil panen gagal total. “Rasanya seperti bumi BMR sedang dijarah habis-habisan,” ujar warga Desa Onggunoi Bolsel, (24/06/2026).
Pertanyaan terbesar, mengapa penertiban tak pernah tuntas.
“Bukan soal lemah aparat, tapi kuat dugaan ada jaringan bekingan di tingkat petinggi daerah. Cukong dan pemodal besar bisa bergerak bebas karena ada perlindungan, makanya operasi berjalan terus meski sudah dilaporkan berkali-kali,” tegas salah satu warga

Muncul nama-nama pemodal seperti Ko Johan, dan jaringan lain yang diduga menguasai titik tambang, namun tak pernah ditangkap atau ditindak tegas.
Dampak Membahayakan Nyawa dan Ekonomi
– Lingkungan: Pencemaran air raksa, kerusakan hutan, risiko bencana alam meningkat drastis
– Ekonomi: Negara dan daerah kehilangan miliaran rupiah pendapatan, warga kehilangan sumber hidup
– Hukum: Melanggar UU Minerba No.3/2020, ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar
Masyarakat mendesak
1. Pemerintah Provinsi Sulut segera tetapkan status Darurat Tambang Ilegal
2. Turunkan tim independen dari pusat untuk bongkar jaringan pelindung
3. Tangkap pemodal utama, bukan hanya pekerja lapangan
4. Pulihkan sungai dan lahan yang rusak
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sulut belum merespons secara resmi.
(Andry)



