MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berlangsung semakin masif dan terbuka, Berdasarkan pantauan lapangan serta keterangan warga, kegiatan ini diduga dipimpin oleh sosok yang dikenal dengan nama Ci Dede dan hingga saat ini dinilai sama sekali tak tersentuh penegakan hukum.
Warga setempat melaporkan bahwa lokasi galian tersebar di beberapa titik kawasan hutan dan bantaran sungai di Desa Borgo. Alat berat, pompa air, serta peralatan pengolahan emas terlihat beroperasi siang dan malam tanpa ada pembatasan atau pengawasan dari pihak berwenang.
“Mereka bekerja secara terang-terangan, seolah memiliki izin resmi. Di lokasi itu terlihat jelas sosok yang dipanggil Ci Dede Ratu sebagai penanggung jawab dan pengatur jalannya operasi. Sudah berlangsung berbulan-bulan, bahkan tahunan, tapi tidak pernah ada aparat yang datang menertibkan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Kondisi yang berjalan bebas ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga menduga kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, sehingga kegiatan ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.
“Bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini tidak terdeteksi atau dibiarkan begitu saja, Sudah banyak laporan disampaikan ke Dinas ESDM, Kepolisian, dan Camat, tapi jawabannya hanya akan ditindaklanjuti Nyatanya, makin hari makin meluas, Ini membuktikan bahwa PETI di bawah kendali Ci Dede benar-benar tak tersentuh hukum,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Selain masalah hukum, dampak kerusakan lingkungan sudah terasa nyata. Aliran sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat akibat lumpur galian, Lahan pertanian warga terancam longsor, dan sumber air bersih yang menjadi kebutuhan pokok warga Desa Borgo serta sekitarnya kini terancam tercemar limbah berbahaya.
“Anak-anak kami tidak bisa lagi mandi dan mengambil air dari sungai seperti dulu, Tanah pertanian jadi tidak subur, Kerugian ada pada kami rakyat biasa, sedangkan yang mengambil keuntungan justru bebas beraktivitas tanpa takut dijerat hukum,” keluh warga lainnya
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Kepolisian Resor, dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung. Mereka meminta agar lokasi galian ditutup paksa, peralatan disita, serta Ci Dede diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Warga juga meminta agar aparat dari tingkat provinsi atau pusat ikut turun mengawasi, guna memastikan tidak ada lagi pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum yang membuat hukum seolah tidak berlaku di wilayah tersebut.
(Andry)



