Bolaang Mongondow Raya – Kondisi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) kini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.
Laporan dari warga dan pemantauan lapangan menyebutkan bahwa hampir seluruh kawasan yang memiliki potensi tambang kini telah dikuasai oleh para cukong dan jaringan pelaku PETI, sementara keberadaan pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan menutup mata, bahkan diduga terlibat dan bermain mata.
Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, aktivitas penambangan kini berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut.
Lubang galian bermunculan di kawasan hutan lindung, bantaran sungai, hingga lahan pertanian warga. Alat berat dan peralatan penambangan terlihat beroperasi siang dan malam, seolah memiliki izin resmi.
“Mereka datang membawa modal besar, menguasai lahan dengan berbagai cara, bahkan mengusir warga yang berusaha melarang. Hampir di setiap kecamatan di BMR sekarang ada lokasi galian, Rasanya bukan lagi milik rakyat, tapi sudah dikuasai sepenuhnya oleh para cukong,” ungkap seorang tokoh masyarakat, Senin (22/6/2026).

Keluhan terbesar warga adalah tidak adanya tindakan nyata dari pihak berwenang. Meskipun laporan dan pengaduan sudah disampaikan berkali-kali ke Dinas ESDM, Kepolisian, dan Kejaksaan, tidak ada penindakan tegas yang terlihat. Justru sebaliknya, aktivitas PETI makin meluas dan berkembang pesat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa terdapat hubungan kerja sama atau “main mata” antara pelaku usaha ilegal dengan oknum pejabat dan aparat, Beredar informasi di tengah warga bahwa untuk bisa beroperasi dengan aman, pelaku diduga membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu sebagai “uang damai” atau jaminan keamanan.
“Kenapa bisa berjalan lancar berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, Kalau tidak ada yang melindungi di atas, mustahil mereka berani beroperasi sebebas ini, Pemerintah dan aparat seolah tuli dan buta melihat kerusakan alam serta penderitaan warga,” tegas warga lainnya.
Selain masalah hukum, aktivitas ini juga meninggalkan dampak buruk yang nyata. Aliran sungai menjadi keruh dan tercemar limbah, tanah longsor sering terjadi, serta sumber air bersih yang menjadi kebutuhan hidup ribuan warga kini terancam habis.
Warga meminta agar aparat pengawasan dari tingkat Provinsi hingga Pusat turun tangan secara langsung, memeriksa dugaan keterlibatan oknum, menutup paksa seluruh lokasi PETI, dan menjerat semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan kekayaan alam BMR habis dirusak dan dikuasai segelintir orang, sementara rakyat hanya menerima kerugian dan bencana, Kami ingin bukti nyata, bukan hanya janji atau pernyataan kosong,” pungkas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah BMR maupun jajaran APH terkait kondisi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Andry)



