Sidang Praperadilan Ditolak Hakim, Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit Tetap Tersangka; Ratusan Pendukung Menangis Histeris

MANADO – Pengadilan Negeri Manado secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) nonaktif, Chyntia Ingrid Kalangit, Senin malam ini. Putusan hakim ini langsung memicu reaksi emosional mendalam, di mana ratusan pendukung yang memadati ruang sidang dan halaman gedung pengadilan menangis histeris kecewa.

Hakim Tunggal Philip Pangalila, SH, MH, membacakan amar putusan yang menyatakan, Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepadanya, Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum tidak berdasar, dan langkah penyidikan serta penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Chyntia Kalangit mengajukan gugatan ini untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai stimulan perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang tahun 2024.

Begitu putusan dibacakan, suasana berubah seketika, Ratusan pendukung, keluarga, dan simpatisan yang hadir langsung menangis terisak, bahkan ada yang histeris dan terpaksa ditenangkan petugas keamanan, Mereka menyatakan kecewa mendalam dan meyakini bahwa pemimpin mereka tidak bersalah.

“Kami yakin Ibu Chyntia tidak mengambil uang rakyat, Ini rasa sakit bagi kami, tapi kami tetap percaya proses hukum,” ujar salah satu pendukung sambil terisak.

Sikap Pihak Terkait,
Tim Kuasa Hukum, Menyatakan kecewa, namun akan menghormati proses hukum dan segera bersiap menghadapi sidang pokok perkara di pengadilan Tipikor.

Kejati Sulut, Mengapresiasi putusan hakim dan menegaskan proses hukum akan segera dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, status Chyntia Kalangit tetap sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya berjalan terus tanpa hambatan.

(Andry)

Read Previous

Dipimpin Kanit Resmob Marsel Tandayu, Boltim Semakin Aman dari Aksi Kriminal

Most Popular