BOLTIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) di bawah pimpinan Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, SH, M.Si kembali menunjukkan komitmen kuat menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam, dengan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak berlangsung di kawasan perkebunan dan hutan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan.
Operasi penertiban digelar Selasa (12/05/2026), berangkat dari laporan resmi masyarakat yang merasa resah karena lahan perkebunan dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini rusak parah akibat kegiatan penggalian liar yang dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang, Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Jerry Andriyansyah Tambunan, didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara dan personel jajaran, bergerak masuk ke lokasi sejak pagi hari dan tiba tepat pukul 12.00 WITA.
Di lokasi, aparat mendapati 10 unit alat berat jenis ekskavator yang sedang aktif beroperasi mengeruk tanah dan batuan, merusak areal perkebunan warga serta kawasan lindung, tanpa mempedulikan aturan hukum maupun kelestarian lingkungan, Tanpa menunggu lama, seluruh alat berat tersebut langsung dipasangi police line dan diamankan sebagai barang bukti, untuk selanjutnya masuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Boltim saat dikonfirmasi menegaskan, tindakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata pihaknya tidak akan main-main dan tidak memberi ampun bagi siapa saja yang berani merusak aset negara maupun hak milik warga.
“Kami terima laporan warga, kami turun cek, ternyata benar aktivitas ilegal berjalan. 10 alat berat kami amankan, Siapa pun yang berani beraktivitas tanpa izin, merusak hutan dan lahan perkebunan, kami proses tegas sesuai hukum. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Golfried, Selasa kemarin.

Ia menjelaskan kawasan Garini adalah kawasan lindung dan areal produktif milik warga, sehingga segala bentuk penambangan harus memiliki izin resmi dan mengikuti kaidah lingkungan, Pelaku dan pemilik alat kini sedang didalami identitas dan keterlibatannya, dan akan diseret ke jalur hukum sesuai Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Warga sekitar menyambut baik langkah tegas ini, berharap kawasan Garini kembali aman dan lahan perkebunan bisa pulih kembali.
Pihak kepolisian juga berjanji akan melakukan patroli rutin dan memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI yang berani beroperasi di wilayah Boltim ke depannya.
(Andry)



